TheIndonesiaTimes, China - Seorang warga negara China ditangkap dan dituduh sebagai peretas. Amerika Serikat (AS) memberikan pernyataan terkait penangkapan ini.
Wang Yunhe (35) ditangkap di Singapura pada 24 Mei 2024. Penangkapan ini terjadi setelah penangkapan 10 warga China dengan kewarganegaraan ganda pada Agustus lalu karena pencucian uang sebesar US$2 miliar melalui Singapura.
Kejahatan yang dilakukan ternyata tidak hanya pencucian uang, tetapi juga serangan siber berskala besar.
Departemen Kehakiman AS menyatakan bahwa Wang dan beberapa orang lainnya adalah peretas yang mengambil alih banyak komputer di seluruh dunia.
"Mereka diduga menciptakan dan menyebarkan malware untuk menyusup dan mengumpulkan jaringan jutaan komputer Windows di seluruh dunia," kata Departemen Kehakiman seperti dikutip dari Reuters, Jumat (31/5/2024) lalu.
Wang disebut mengantongi US$99 juta selama empat tahun dari 2018 hingga Juli 2022. Uang tersebut berasal dari penjualan akses ke IP Proxy yang telah dibajak.
Mereka yang membeli akses tersebut kemudian mencuri miliaran dolar dari berbagai pihak, termasuk lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, dan program pinjaman federal.
Wang menggunakan hasil kejahatan untuk membeli properti di berbagai tempat, termasuk AS dan China. Selain itu, dia memiliki 21 properti, mobil sport, puluhan rekening bank baik domestik maupun internasional, serta lebih dari dua lusin dompet mata uang kripto.
"Wang menggunakan hasil yang didapatkan secara tidak sah untuk membeli properti nyata di AS, St. Kitts dan Nevis, China, Singapura, Thailand, dan Uni Emirat Arab," jelas lembaga tersebut.