Penggeledahan PT Djarum dan Bea Cukai Kudus, KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik

Reporter : Rico
Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya kickback atau pemberian uang dari pihak PT Djarum kepada oknum Bea Cukai.

theindonesiatimes.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kemungkinan adanya aliran uang dari pihak PT Djarum kepada oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait pengurusan pita cukai rokok. Pendalaman ini menjadi salah satu fokus penyidikan dugaan penyimpangan penerimaan negara dari sektor cukai yang kini tengah ditangani lembaga antirasuah.

Dugaan pemberian uang tersebut tengah ditelusuri penyidik, baik yang melibatkan oknum Bea Cukai di Kudus maupun pejabat di tingkat pusat. KPK belum menyimpulkan adanya praktik suap atau kickback karena perkara tersebut masih berada pada tahap awal penyidikan.

Baca juga: Kasus Cukai Rokok PT Djarum, KPK Sita Uang dan Dokumen dari Kantor Bea Cukai

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih mengumpulkan informasi dan mengklarifikasi berbagai temuan untuk mengungkap kemungkinan adanya pemberian uang dalam pengurusan pita cukai.

“Semuanya masih didalami. Yang pertama karena ini memang masih di tahap awal,” kata Budi saat dikonfirmasi, Rabu (28/10/2026).

Ia menjelaskan, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya kickback atau pemberian uang dari pihak PT Djarum kepada oknum Bea Cukai.

“Yang kedua apakah ini kemudian nanti ada kickback. Dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea dan Cukai berkaitan dengan pita cukai,” ujarnya.

Menurut Budi, fokus utama penyidikan saat ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan yang berpotensi memengaruhi penerimaan negara dari sektor cukai rokok.

“Yang pasti dugaan awal dari penyidikan perkara ini berkaitan dengan penerimaan negara. Berkaitan dengan cukai di PT Djarum,” katanya.

KPK juga belum mengungkap secara terperinci pasal yang digunakan dalam surat perintah penyidikan (sprindik) perkara tersebut. Kemungkinan penerapan pasal terkait kerugian negara maupun ketentuan pidana lainnya masih akan didalami.

Baca juga: Enam Perusahaan Terafiliasi Djarum Digeledah KPK, Dokumen dan Bukti Elektronik Diamankan

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat PT Djarum dan Kantor Bea Cukai Kudus pada 28 Oktober 2026. Dari dua lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Barang bukti itu akan dianalisis untuk mengungkap konstruksi perkara, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengurusan cukai rokok.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan baru yang diterbitkan KPK pada Oktober 2026 sebagai pengembangan penanganan perkara kepabeanan dan cukai.

Sebelumnya, KPK menerbitkan dua sprindik baru dari pengembangan perkara di lingkungan Bea Cukai. Salah satunya telah menetapkan pejabat Bea Cukai Gatot Heroe sebagai tersangka.

Sementara sprindik lainnya berkaitan dengan mantan pejabat Bea Cukai Ahmad Dedi.

Baca juga: KPK Bongkar Dugaan Korupsi Dana Bencana Rp148 Miliar, Ada Saham Rp30,98 Miliar dan Kripto

Dalam perkara dugaan suap importasi di lingkungan Bea Cukai, delapan orang dari pihak Blueray Cargo dan Bea Cukai telah diproses hukum.

Tiga pihak dari Blueray Cargo telah divonis, yakni John Field selama tiga tahun penjara, serta Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri yang masing-masing dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.

Adapun tiga pejabat Bea Cukai, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, masih menjalani persidangan. Ketiganya dituntut masing-masing 11,5 tahun, 10 tahun, dan 7,5 tahun penjara.

Sementara Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, masih menjalani pemeriksaan saksi di persidangan. Adapun Gatot Heroe, Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri, masih menjalani proses hukum di KPK.

Editor : Rico

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru