Jakarta, TheIndonesiaTimes - Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Budi Sylvana, diperiksa penyidik KPK dalam kasus proyek alat pelindung diri (APD) di Kemenkes tahun 2020-2022.
Setelah pemeriksaan, Budi mengaku tidak terlibat dalam penetapan harga APD yang menjadi masalah korupsi.
"Proses pengadaan APD sejak awal 2020 di mana saya sebagai PPK pengganti. Yang menetapkan harga bukan saya, yang menunjuk penyedia juga bukan saya. Barang itu juga sudah diambil bukan oleh saya," kata Budi usai diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca juga: Penyakit Pernapasan Musiman Perlu Diwaspadai, Ini Kata Ahli
Budi menegaskan bahwa dia tidak terlibat dalam penentuan harga APD Kemenkes. Dia menyatakan bahwa harga tersebut ditentukan oleh BNPB.
"Dari BNPB prosesnya, saya hanya PPK pengganti. Prosesnya di BNPB saat itu," katanya, Rabu (27/6).
Budi membantah adanya harga fiktif dalam pengadaan APD. Dia menyebut kasus itu berkaitan dengan dugaan penetapan harga yang tidak wajar.
"Tidak ada harga fiktif. Hanya ada ketidakwajaran harga hasil audit BPKP," ujar Budi.
Budi mengaku sebagai salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dia juga menyinggung adanya perintah jabatan yang menyebabkan dia menjadi tersangka.
"Saya ditunjuk sebagai PPK oleh pimpinan saya. Karena perintah jabatan, saya tidak bisa menghindar saat itu," kata Budi.
Kasus dugaan korupsi APD ini terkait proyek yang menggunakan anggaran di Kemenkes pada periode 2020-2022. Pengadaan APD tersebut terjadi selama masa pandemi COVID-19.
KPK menyatakan bahwa dugaan korupsi di Kemenkes ini mengakibatkan kerugian negara. Hasil penyidikan awal menemukan dugaan kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah.
KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri kepada lima orang terkait korupsi di Kemenkes. Lima orang tersebut terdiri dari dua ASN dan tiga pihak swasta.
Informasi dari sumber detikcom menyebutkan nama-nama pihak yang dicegah KPK ke luar negeri terkait korupsi di Kemenkes:
Budi Sylvana (PNS)
Satrio Wibowo (Swasta)
Ahmad Taufik (Swasta)
A Isdar Yusuf (Advokat)
Harmensyah (PNS)
Tiga dari lima nama tersebut merupakan tersangka, yaitu Budi Sylvana, Satrio Wibowo, dan Ahmad Taufik. Budi Sylvana diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes.
Editor : Rico