TheIndonesiaTimes, Jakarta - Mantan pengacara keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan kerusakan lingkungan di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) akibat aktivitas tambang. Selain merusak lingkungan, aktivitas tersebut juga merugikan keuangan negara.
Aktivitas tambang yang dimaksud Kamaruddin terjadi di kawasan wisata Pantai Bunati di Desa Bunati, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel. Tambang ini diduga terkait dengan penambangan di Wilayah IUP PT Anzawara Satria.
Penambangan yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab ini berlangsung di area pantai yang merupakan lokasi wisata bagi warga setempat.
Kamaruddin mengaku telah membuat pengaduan ke Polda dan Kejaksaan Tinggi Kalsel, namun hingga kini belum ada tindak lanjut.
"Kita membuat pengaduan masyarakat ke Polda dan Kejati Kalimantan Selatan, tapi mereka masih terus membiarkan. Mereka bertahan melaksanakan kecurangan itu," ujar Kamaruddin kepada wartawan pada Jumat (31/5/2024).
Kamaruddin adalah kuasa hukum PT Anzaenergy Mega Alam Nusantara. Perusahaan ini awalnya merupakan pemegang saham mayoritas PT Anzawara Satria, yaitu sebesar 99,3 persen. Namun, terjadi peralihan kepemilikan saham yang menurut Kamaruddin dilakukan secara melanggar hukum.
"Saham 1 persen yang diputus pailit dan dikuasai kurator kemudian menguasai 99 persen, itu perampokan namanya," ucapnya.
Kamaruddin menjelaskan bahwa pengaduan masyarakat dibuat karena pihak yang saat ini menguasai dan mengelola PT Anzawara Satria dianggap melakukan aktivitas penambangan yang melanggar hukum.
Selain diduga terlibat dalam aktivitas tambang di Pantai Bunati, mereka juga melakukan penambangan di wilayah yang jaminan reklamasinya belum dibayarkan kepada pemerintah. Tindakan ini nyata-nyata telah merugikan negara miliaran rupiah.
Ia menyebutkan, terdapat area tambang seluas kurang lebih 600 hektare yang jaminan reklamasinya belum dibayarkan oleh pengelola PT Anzawara Satria saat ini.
Pengaduan masyarakat ke Polda dan Kejaksaan Tinggi Kalsel dibuat pada 19 April 2024.
"Kerugian negara mencapai puluhan hingga ratusan miliar," ucapnya.
Nilai kerugian itu, lanjut dia, belum termasuk total kewajiban pembayaran jaminan reklamasi karena berakhirnya Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) pada 31 Desember 2025. Selain itu, Kamaruddin menilai ada kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang di sekitar pantai tersebut.
"Iya ada kerusakan lingkungan. Dan diduga ada kongkalikong," ucapnya.
Atas dasar itu, ia berharap penegak hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan, bisa segera memproses pengaduannya. Ini demi menyelamatkan lingkungan hidup dan keuangan negara. Hal itu harus dilakukan, kata Kamaruddin, berkaca pada kasus korupsi PT Timah Tbk. yang saat ini diusut serius oleh Kejaksaan Agung. Kasus yang turut menjerat suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis itu, juga menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara.
"Kita berharap kasus ini turut diusut atau dibuka oleh Kejaksaan Agung, khususnya Tindak Pidana Khusus, agar menjadi jelas," tuturnya.
"Segera dibuka untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada masyarakat," tambah Kamaruddin.
Editor : Rico