TheIndonesiaTimes, Jakarta - Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, dengan inisial sebagai berikut:
- KD, adik ipar Tersangka HM.
- RS, adik ipar Tersangka HM (suami dari saksi KD).
- BN, mantan pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ketiga saksi diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, atas nama Tersangka TN alias AN dan lainnya.
Baca juga: Breaking News: Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Digiring ke Tahanan
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Baca juga: Kasus IUP Bauksit PT QSS, Saut: Kunci Ada pada Pejabat Pemberi Izin, Harus Diusut Tuntas
Editor : Rico