TANGERANG SELATAN, TheIndonesiaTimes - Mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Tangerang Selatan kini tidak lagi harus repot bertanya sana-sini atau bolak-balik membawa berkas yang kurang. Pemerintah Kota Tangsel, melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), memperkenalkan inovasi baru berupa barcode yang berisi panduan lengkap dan daftar persyaratan pengajuan PBG.
Langkah ini diharapkan dapat memangkas kebingungan warga sekaligus membuat proses perizinan lebih cepat, mudah, dan transparan.
Hanya dengan Scan, Semua Informasi Terbuka
Kepala Bidang PBG DCKTR Kota Tangsel, Deni Daniel, menjelaskan bahwa saat ini barcode sudah tersedia di dua kantor kecamatan, yakni Ciputat Timur dan Pondok Aren. “Warga cukup memindai barcode dengan ponsel. Dalam hitungan detik, mereka bisa melihat seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan PBG,” kata Deni.
Informasi di dalam barcode tersebut sangat detail. Misalnya, persyaratan khusus untuk rumah dua lantai atau lebih, daftar simak permohonan PBG, hingga daftar simak Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi bangunan yang diperuntukkan bagi kepentingan umum. Dengan begitu, warga bisa menyiapkan semua berkas sejak awal tanpa takut ada yang terlewat.
Tahap Awal, Akan Diperluas ke Seluruh Tangsel
Menurut Deni, pemasangan barcode ini merupakan tahap awal dari rencana jangka panjang. Ke depannya, DCKTR berencana menempatkan barcode di seluruh kantor kecamatan di Tangsel. “Penerapan dilakukan secara bertahap sambil kami evaluasi efektivitasnya. Kalau hasilnya baik, kita akan langsung perluas ke semua wilayah,” ujarnya.
Dengan evaluasi ini, Pemkot Tangsel ingin memastikan inovasi tersebut benar-benar bermanfaat dan mempermudah warga, bukan sekadar proyek teknologi yang jarang digunakan.
Direspons Positif oleh Warga
Inovasi ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Siti Rahma (34), warga Pondok Aren, mengaku senang dengan adanya barcode ini. “Dulu saya harus datang ke kecamatan hanya untuk menanyakan syarat-syaratnya, kadang malah pulang karena ada dokumen yang belum siap. Sekarang cukup scan, semua langsung jelas. Hemat waktu banget,” ungkapnya.
Hal serupa disampaikan oleh Andri, seorang kontraktor lokal. Menurutnya, sistem ini membantu para pelaku usaha jasa konstruksi yang sering mengurus perizinan. “Kita jadi bisa memastikan semua dokumen sudah lengkap sebelum diajukan. Klien juga lebih percaya karena prosesnya jelas,” ujarnya.
Mendorong Efisiensi dan Transparansi
Inovasi barcode ini juga sejalan dengan komitmen Pemkot Tangsel untuk meningkatkan kualitas layanan publik. Selama ini, proses pengajuan PBG sering memakan waktu karena pemohon belum mengetahui secara pasti berkas yang dibutuhkan. Akibatnya, terjadi proses bolak-balik yang menghabiskan tenaga dan waktu.
Dengan barcode, semua persyaratan bisa diakses kapan saja dan di mana saja. Warga bahkan bisa memindai barcode, menyimpan daftar persyaratan di ponsel, lalu menyiapkan berkasnya dari rumah sebelum datang ke kantor kecamatan.
Harapan untuk Masa Depan Layanan Publik
Deni optimistis, jika inovasi ini berjalan lancar, Tangsel akan menjadi salah satu daerah percontohan dalam penerapan teknologi untuk pelayanan perizinan. “Kita ingin proses pengajuan PBG menjadi lebih efisien, transparan, dan ramah masyarakat. Dengan teknologi yang tepat, semua itu bisa tercapai,” katanya.
Dengan kemudahan ini, warga Tangsel diharapkan tak lagi ragu atau bingung saat mengurus izin bangunan. Cukup siapkan ponsel, scan barcode, ikuti panduan, dan urusan PBG pun bisa diselesaikan dengan lebih cepat. (ADV)