The Indonesia Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyelidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor setelah mengamankan sejumlah pejabat pertanahan dan pihak swasta dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Salah satu pihak yang diamankan adalah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi. KPK menyatakan Adrianto termasuk dalam 17 orang yang diamankan dalam OTT di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Adrianto masih menjalani pemeriksaan saat proses penanganan perkara berlangsung. KPK kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. Selain pihak Summarecon, KPK juga mengamankan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.

Dalam pengembangan perkara, KPK menyebut pihak Summarecon sempat memberikan uang Rp300 juta kepada pihak di lingkungan ATR/BPN sebelum OTT. Penyidik juga menyita uang tunai dengan total sekitar Rp106,3 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing.

Perkembangan terbaru, KPK pada Kamis (17/9/2026) mulai menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung serta perkara pertanahan lainnya.

KPK juga menyatakan dugaan praktik terkait layanan pertanahan tersebut tidak hanya melibatkan satu entitas swasta. Penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak swasta lain dalam perkara yang tengah dikembangkan.