Universitas Sumatera Utara

Rektor USU Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK, Kasus Dugaan Korupsi Proyek Rp231,8 Miliar

Reporter : Rico
KPK harus menunjukkan bahwa semua warga negara setara di mata hukum, walau dia seorang rektor. Foto ist

TheIndonesiaTimes.com -Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Muryanto Amin, dua kali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan senilai Rp231,8 miliar di Sumatera Utara.

Absennya pimpinan kampus negeri itu menimbulkan sorotan publik. Banyak pihak mempertanyakan komitmen penegakan hukum terhadap pejabat kampus yang memiliki kedekatan politik. “Ketika seorang rektor bisa dua kali mangkir dari KPK tanpa sanksi, ini bukan sekadar celah hukum, ini krisis teladan,” tegas Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Sabtu (13/9/2025).

Nama Muryanto juga dikaitkan dengan sejumlah dugaan lain, mulai dari penggunaan agunan fiktif Rp228 miliar untuk pengajuan kredit, kelebihan pungutan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar Rp10,9 miliar, hingga pelanggaran penggunaan tiga rumah dinas sekaligus. Audit BPK juga menemukan kejanggalan proyek kampus senilai ratusan miliar.

Aliansi Forum Penyelamat USU (FP-USU) telah melayangkan somasi terbuka, mendesak transparansi dan pertanggungjawaban atas pengelolaan kampus. Sementara itu, IAW meminta KPK menggunakan kewenangan pemanggilan paksa agar proses hukum berjalan. “KPK harus menunjukkan bahwa semua warga negara setara di mata hukum, walau dia seorang rektor,” tambah Iskandar.

Editor : Rico

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru