TheIndonesiaTimes - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi di Medan. Sebanyak 175 butir pil ekstasi berbagai logo, mulai dari Superman, Tengkorak, hingga LV, disita dari tiga tersangka yang ditangkap dalam operasi terpisah pada Minggu (14/9) hingga Senin (15/9).
Ketiga tersangka adalah Raju (46), Kristin (28), dan Panglima Akbar Nasution (36). Dari informasi yang beredar, Panglima disebut-sebut sebagai anggota Brimob Polda Sumut. Meski demikian, pihak kepolisian belum memberikan konfirmasi resmi terkait dugaan tersebut.
Baca juga: Kepala RS PHC Medan Terlapor Kasus Dugaan Pelecehan, Manajemen Ambil Langkah Tegas
Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Cakrawati, Medan Maimun. Raju diciduk saat menjual 20 butir ekstasi seharga Rp3 juta kepada petugas yang menyamar. Dari pengakuannya, polisi kemudian memburu dua rekannya. Akbar ditangkap beberapa jam kemudian di sekitar Makam Pahlawan Medan, sementara Kristin ditangkap keesokan harinya di Perumahan Asoka City, Deliserdang.
Selain pil ekstasi, polisi juga menyita dua unit iPhone terbaru dari para tersangka. Total barang bukti yang diamankan mencapai 175 butir ekstasi dengan berat lebih dari 64 gram.
Baca juga: Polisi Tangkap 1.010 Tersangka Narkoba di Deliserdang, Sergai, dan Tebingtinggi
Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan pihaknya masih mendalami jaringan yang lebih besar. “Identitas pemasok sudah kami kantongi. Kami akan terus memburu jaringan ekstasi di Medan,” ujarnya, Senin (29/9/2025).
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolda Sumut dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Isu Peredaran Narkoba di Capital Building Medan, Ini Faktanya!
Jurnalis: Binsar Simatupang
Editor : Rico