TheIndonesiaTimes - Polisi akhirnya membekuk MS alias Nakok Sitanggang bersama komplotannya setelah diduga terlibat penganiayaan terhadap seorang pendeta. Namun, kasus ini justru mengungkap sisi gelap lain: Nakok ternyata juga diduga bandar narkoba.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu, mengungkapkan bahwa dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti mengerikan. Mulai dari satu pucuk senjata api Makarov kaliber 32 mm dengan lima peluru tajam, hingga narkoba jenis sabu seberat 6,6 gram dan 9,5 butir pil ekstasi.

Tak berhenti di situ, petugas juga menemukan senapan angin, pisau belati, serta dua unit mobil mewah yang digunakan komplotan Nakok Sitanggang dalam aksinya.

“Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari penganiayaan, kepemilikan senjata api ilegal, hingga narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKBP Jhon Sitepu, Jumat (26/8/2025).