Tambang

Lubang Tambang Telan Enam Nyawa, Perusahaan Terancam Sanksi Pidana

Reporter : Rico
Perusahaan penambang dapat dijerat hukuman jika terbukti tidak melaksanakan kewajiban reklamasi. Foto dok BPK RI

TheIndonesiaTimes - Tragedi tenggelamnya enam santri di danau bekas galian C di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan, Jawa Timur, memicu perhatian serius dari DPR RI. Anggota Komisi XII DPR, Dipo Nusantara, meminta penyelidikan menyeluruh untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab atas dibiarkannya area bekas tambang tanpa pengamanan.

Insiden yang terjadi pada Kamis (20/11/2025) itu bermula ketika para santri berada di sekitar danau buatan selepas kegiatan latihan. Diduga satu anak terpeleset dan tenggelam, sementara lima lainnya ikut terjun ke air untuk memberi pertolongan. Namun upaya tersebut justru berujung tragis, dan seluruhnya ditemukan tak bernyawa.

Baca juga: Pekerja Tewas di Tambang PT Indexim Coalindo, Investigasi K3 Mulai Disorot

Dipo menilai kejadian ini tidak dapat dipandang sebagai kecelakaan biasa, melainkan indikator lemahnya pengawasan terhadap area bekas tambang yang seharusnya telah direstorasi. “Kami berduka atas meninggalnya enam anak akibat tenggelam di bekas galian tambang. Kepolisian harus melakukan investigasi mendalam apakah ada unsur kelalaian dengan membiarkan galian C terbuka tanpa upaya penutupan atau pengamanan,” ujarnya di Jakarta, Senin (24/11/2025).

Ia menegaskan bahwa perusahaan penambang dapat dijerat hukuman jika terbukti tidak melaksanakan kewajiban reklamasi. Dipo mengingatkan bahwa aturan pascatambang telah diatur jelas dalam PP No. 78/2010. “Pembiaran lubang bekas tambang melanggar ketentuan reklamasi. Jika terjadi kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa, perusahaan dapat dikenai pidana lingkungan sesuai UU No. 32/2009,” katanya.

Baca juga: Viral MBG di Sekolah Tanpa Siswa, DPR: Ini Skandal Pendidikan

Menurutnya, restorasi area tambang tidak hanya menyangkut kepatuhan hukum, tetapi juga tanggung jawab moral untuk melindungi keselamatan masyarakat. “Restorasi pascatambang bukan hanya soal aturan. Jangan biarkan bekas tambang terbengkalai dan kembali memakan korban,” tegasnya.

Dipo mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah memastikan proses investigasi berlangsung transparan dan akuntabel. Ia menekankan pentingnya menutup celah kelalaian demi mencegah tragedi serupa. “Usut tuntas dan kenakan sanksi tegas. Lokasi bekas galian harus segera direstorasi agar kejadian seperti ini tidak terulang,” ujarnya.

Baca juga: Putusan PN Jakpus Ungkap Dugaan Tambang Ilegal di Halmahera Timur

Hingga kini, aparat keamanan dan pemerintah daerah masih mengumpulkan keterangan untuk menelusuri kronologi lengkap serta memastikan status legalitas dan tanggung jawab pengelolaan lahan bekas galian tersebut.

Editor : Rico

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru