The Indonesia Times - Aksi kriminal berulang yang menyasar rumah ibadah akhirnya berujung penindakan tegas. Polsek Medan Sunggal meringkus empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dikenal sebagai residivis dan kerap menjadikan masjid sebagai target kejahatan. Salah satu pelaku terpaksa ditembak petugas karena melawan dan mencoba melarikan diri saat penangkapan.
Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DFHA (21), TR (30), AS (30), dan RAS (20). Mereka ditangkap dalam operasi penegakan hukum yang dilakukan jajaran Polsek Sunggal setelah serangkaian laporan masyarakat terkait maraknya pencurian sepeda motor di kawasan Sunggal, khususnya di lingkungan rumah ibadah.
Baca juga: Polsek Medan Timur Gerebek Rumah Penadah, 41 Sepeda Motor Diduga Curian Diamankan
Kapolsek Medan Sunggal Kompol Bambang G. Hutabarat menjelaskan, tindakan tegas terukur dilakukan karena pelaku tidak kooperatif saat akan diamankan.
“Pelaku berusaha melawan dan kabur, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku sesuai prosedur,” kata Bambang saat konferensi pers di Mapolsek Sunggal, Jumat (9/1/2026).
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa keempat tersangka merupakan residivis kasus serupa dan telah berulang kali keluar-masuk penjara. Bahkan, polisi mencatat kelompok ini sudah melakukan pencurian sedikitnya 11 kali, dengan lima di antaranya terjadi di masjid di wilayah Kecamatan Sunggal.
“Ini bukan kejahatan sekali dua kali. Mereka menjadikan rumah ibadah sebagai sasaran karena dianggap minim pengawasan. Ini yang sangat meresahkan masyarakat,” tegas Bambang.
Salah satu lokasi yang menjadi target adalah Masjid Ar Ridho, Desa SM Diski, yang dibobol pada Desember 2025. Aksi para pelaku dinilai mencederai rasa aman sekaligus nilai moral karena dilakukan di tempat ibadah.
Dari pengembangan kasus, polisi juga mengungkap adanya sosok pengendali berinisial Andi Sanjaya, yang diduga berperan sebagai otak kejahatan. Aparat masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian, antara lain satu set kunci Y dan T, beberapa kunci L dan kunci pas, tang, gunting, tas sandang, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa pelat nomor.
“Atas perbuatannya, para tersangka kami jerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP junto Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ujar Bambang.
Polisi menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan, terutama terhadap kejahatan yang menyasar fasilitas publik dan rumah ibadah. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. (Binsar Simatupang)
Editor : Rico