Korupsi Haji

Kasus Korupsi Kuota Haji, Muhadjir Effendy Ajukan Penundaan Pemeriksaan

Reporter : Rico
Eks Menko PMK Muhadjir Effendy. Foto ist

The Indonesia Times - Proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji kembali mengalami penyesuaian jadwal. Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi penundaan pemeriksaan terhadap eks Menko PMK Muhadjir Effendy sebagai saksi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, Muhadjir yang dijadwalkan diperiksa pada Senin (18/5/2026) meminta penundaan karena memiliki agenda lain yang telah terjadwal. “Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan,” ujar Budi.

Baca juga: Jannah Firdaus Rayakan 23 Tahun, Gelar Manasik Bersama 1.000 Jemaah

Menurutnya, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan karena keterangan saksi tetap dibutuhkan untuk menguatkan pembuktian perkara.

Penundaan ini terjadi di tengah pengembangan kasus korupsi kuota haji yang telah menjerat sejumlah pihak. KPK sebelumnya menetapkan empat tersangka, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.

Baca juga: Kasus DJKA Medan: KPK Telusuri Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga adanya pengaturan kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai aturan, disertai aliran dana kepada sejumlah pihak. Praktik tersebut diduga memberi keuntungan tidak sah hingga puluhan miliar rupiah kepada pihak tertentu.

KPK juga mengungkap adanya pemberian uang dalam bentuk dolar AS dan riyal Saudi kepada pejabat terkait proses pengisian kuota. Dugaan ini memperkuat indikasi praktik korupsi terstruktur dalam pengelolaan kuota haji.

Baca juga: Rp401 Miliar dan “Salam dari Istana”, Ini Klaim Gus Lilur soal Muktamar NU

Meski jadwal pemeriksaan mundur, KPK menegaskan penyidikan tetap berjalan dan pemanggilan ulang terhadap Muhadjir akan segera dilakukan.

Editor : Rico

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru