The Indonesia Times - Proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji kembali mengalami penyesuaian jadwal. Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi penundaan pemeriksaan terhadap eks Menko PMK Muhadjir Effendy sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, Muhadjir yang dijadwalkan diperiksa pada Senin (18/5/2026) meminta penundaan karena memiliki agenda lain yang telah terjadwal. “Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan,” ujar Budi.
Baca juga: KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Mafia Hukum Tol Cisumdawu Rp190 Miliar
Menurutnya, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan karena keterangan saksi tetap dibutuhkan untuk menguatkan pembuktian perkara.
Penundaan ini terjadi di tengah pengembangan kasus korupsi kuota haji yang telah menjerat sejumlah pihak. KPK sebelumnya menetapkan empat tersangka, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.
Baca juga: KPK Telusuri Uang dari Sudewo ke Staf Ahli Budi Karya dalam Kasus DJKA
Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga adanya pengaturan kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai aturan, disertai aliran dana kepada sejumlah pihak. Praktik tersebut diduga memberi keuntungan tidak sah hingga puluhan miliar rupiah kepada pihak tertentu.
KPK juga mengungkap adanya pemberian uang dalam bentuk dolar AS dan riyal Saudi kepada pejabat terkait proses pengisian kuota. Dugaan ini memperkuat indikasi praktik korupsi terstruktur dalam pengelolaan kuota haji.
Baca juga: Yesti Mariana Hutagalung Diperiksa KPK, Ini Perkembangan Terbaru Kasus DJKA
Meski jadwal pemeriksaan mundur, KPK menegaskan penyidikan tetap berjalan dan pemanggilan ulang terhadap Muhadjir akan segera dilakukan.
Editor : Rico