The Indonesia Times, Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan ultimatum kepada pengusaha tambang Haksono Santoso agar segera menyerahkan diri. Haksono yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan, diketahui telah melarikan diri ke luar negeri dan kini menjadi buruan internasional.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Interpol setelah memperoleh informasi bahwa Haksono berada di luar negeri. Jika tidak kunjung kembali, polisi akan mengajukan red notice untuk memperluas jangkauan pencarian.

“Bila tak kembali dalam waktu dekat, akan kami ajukan ke Interpol untuk dimasukkan ke daftar red notice,” tegas Ade Ary kepada wartawan, Minggu (17/11/2024).

Haksono telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan surat bernomor DPO/S-34/172/XI/2024/Ditreskrimum. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra.

Dalam dokumen itu disebutkan bahwa Haksono diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Aksi itu diduga terjadi di wilayah Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, sekitar tahun 2023.

Surat DPO juga mencantumkan foto serta alamat Haksono di kawasan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Polisi meminta masyarakat turut membantu dengan memberikan informasi jika mengetahui keberadaan tersangka.

"Untuk diawasi, ditangkap, diserahkan, atau diinformasikan keberadaannya kepada penyidik," demikian petikan isi surat tersebut.