TheIndonesiaTimes - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan tiga tersangka kasus dugaan penambangan tanpa izin (illegal mining) yang melibatkan PT PMJ. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Sri Rejeki Marsinta, S.H., M.Hum, dalam sidang yang digelar pada Senin (13/10/2025).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa permohonan ketiga tersangka dinyatakan gugur.

“Menyatakan gugatan praperadilan para tersangka gugur,” ujar hakim Sri Rejeki di ruang sidang.

Tiga tersangka yang mengajukan gugatan tersebut adalah Juliet Kristianto Liu (pemilik PT PMJ), Muhammad Yusuf (Direktur PT PMJ), dan Djoko Rusdiono Bin Soejono (Kepala Teknik Tambang PT PMJ). Mereka menggugat Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri sebagai pihak termohon.

Dalam permohonannya, para tersangka melalui kuasa hukum meminta agar penetapan status tersangka dibatalkan, penyidikan dihentikan, serta barang bukti yang disita dikembalikan. Namun, majelis hakim menolak seluruh permintaan tersebut.

Kasus ini bermula dari dugaan aktivitas penambangan tanpa izin dan perusakan lingkungan yang dilakukan PT PMJ di wilayah Kalimantan Utara. Area tambang tersebut diduga berada dalam konsesi milik PT Mitra Bara Jaya dan sebagian masuk dalam koridor negara.

Hasil penyelidikan kepolisian menemukan bukti kuat yang mengaitkan ketiga tersangka dalam kegiatan tambang ilegal tersebut. Sebelumnya, PT PMJ juga telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Kalimantan Utara, dalam perkara pidana lingkungan hidup (Nomor 154/Pid.Sus-LH/2024/PN Tjs). Perusahaan dijatuhi denda Rp50 miliar dan pidana tambahan Rp35 miliar atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan ini, status tersangka ketiga individu tersebut tetap sah, dan proses hukum akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.