TheIndonesiaTimes - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Medan berhasil membekuk dua kakak beradik yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Medan Area.

Kedua pelaku masing-masing berinisial FK (19), warga Jalan AR Hakim Gang Melati, dan TF (27), warga Jalan Denai Gang Timbang Rasa, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area. Dari tangan keduanya, polisi menyita dua paket sabu seberat 0,07 gram dan 0,61 gram, serta uang tunai Rp80 ribu yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran sabu di sekitar lokasi tempat tinggal pelaku. “Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan undercover buy. Tak lama, kedua pelaku berhasil diamankan di lokasi transaksi,” jelasnya, Selasa (7/10/2025).

Dalam pemeriksaan, FK mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial H di kawasan Jalan Denai Gang Jati II. Ia juga mengaku kakaknya, TF, ikut dalam transaksi hanya untuk memegang uang hasil penjualan.

Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Jurnalis: Binsar Simatupang