TheIndonesiaTimes - Direktur PT Indosat, Irsyad Sahroni dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di salah satu bank BUMN periode 2020–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pemanggilan tersebut pada Rabu (8/10/2025). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. “Pemeriksaan dilakukan terhadap sepuluh saksi, termasuk Direktur PT Indosat, dalam rangka pendalaman penyidikan kasus dugaan korupsi proyek EDC,” ujar Budi.
Selain Irsyad, sembilan saksi lain yang turut diperiksa berasal dari perusahaan penyedia teknologi dan jaringan, di antaranya He Heryadi (PT IP Network Solusindo), Yuliana Efendi (PT Mutu Utama Indonesia), Dandi Setiyawan (PT Solusindo Global Digital), dan Royke Lumban Tobing (PT Spentera).
Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menelusuri peran pihak-pihak swasta dalam pengadaan sistem pembayaran berbasis EDC senilai Rp2,1 triliun, yang diduga merugikan negara hingga Rp700 miliar.
Kasus tersebut pertama kali disidik KPK pada Juni 2024, dan hingga kini lembaga antirasuah telah menetapkan lima tersangka utama, termasuk dua mantan pejabat tinggi BRI, yakni Catur Budi Harto (CBH) dan Indra Utoyo (IU), serta tiga pihak lainnya dari kalangan vendor teknologi.
Meski belum ada indikasi keterlibatan langsung PT Indosat dalam proyek tersebut, pemeriksaan terhadap Dirut Indosat dilakukan untuk memperjelas alur kerja sama dan mekanisme teknis pengadaan perangkat jaringan yang digunakan dalam sistem EDC bank pelat merah tersebut.
KPK menegaskan, penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana dan potensi konflik kepentingan antara pihak penyedia teknologi dan pejabat perbankan yang terlibat dalam proyek ini.