TheIndonesiaTimes - Sidang pembacaan dakwaan untuk kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina digelar hari ini. Di kursi terdakwa, Muhamad Kerry Adrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa), bersama empat pejabat tinggi Pertamina dan perusahaan migas lainnya, akan mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatan mereka dalam rangkaian penyimpangan dari hulu ke hilir.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, Senin (13/10/2025), proses penyidikan telah menyoroti berbagai modus, termasuk ekspor impor minyak mentah, penunjukan kapal sewa tak transparan, serta penyewaan terminal bahan bakar minyak yang diduga tidak sesuai prosedur. Total kerugian negara yang diklaim mencapai sekitar Rp 285,2 triliun.

Jaksa menyebutkan keterlibatan Riza tidak sekadar sebagai figur belakang layar. Dalam dakwaan, perannya termasuk pengaturan sewa kapal via PT Jenggala Maritim dan pengaturan penyewaan terminal BBM di Merak.

Kelima terdakwa lain dalam sidang hari ini adalah:

Yoki Firnandi, mantan Direktur Utama Pertamina International Shipping

Agus Purwono, mantan VP Feedstock Management di Kilang Pertamina Internasional

Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & Komisaris PT Jenggala Maritim

Gading Ramadhan Joedo, Komisaris Jenggala Maritim dan Direktur Utama Orbit Terminal Merak 

Empat terdakwa lain sudah menjalani pembacaan dakwaan pada 9 Oktober, termasuk eks pejabat Patra Niaga dan Kilang Pertamina Internasional.

Kasus ini dianggap sebagai salah satu skandal korupsi migas paling masif dalam sejarah Indonesia, dan menjadi ujian bagi sistem hukum dalam memastikan pertanggungjawaban terhadap penyimpangan skala besar di sektor strategis ini.