TheIndonesiaTimes - Di balik hiruk pikuk Pasar 7 Desa Manunggal, Deli Serdang, tersimpan aktivitas berbahaya yang meresahkan warga. Gudang-gudang penyuntikan gas bersubsidi ukuran 3 Kg ke tabung non-subsidi ukuran 12 Kg beroperasi secara terang-terangan. Aktivitas ilegal ini dikhawatirkan berujung pada kebakaran besar yang bisa meluas hingga pemukiman.

Seorang pekerja di gudang tersebut, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku proses pemindahan gas berlangsung cepat dan dilakukan secara manual tanpa prosedur keselamatan.

“Satu tabung bisa selesai hanya tiga sampai empat menit. Tapi risikonya besar. Kalau bocor sedikit saja, bisa langsung meledak,” katanya kepada wartawan, Rabu (24/9/2025).

Investigasi wartawan menemukan, pasokan tabung subsidi 3 Kg untuk oplosan berasal dari depo-depo nakal di sekitar Medan. Gas kemudian dipindahkan menggunakan pipa besi atau selang regulator ke tabung 12 Kg bahkan 15 Kg. Setelah penuh, tabung ditutup menggunakan segel palsu yang dipesan khusus dari tukang sablon.

Distribusi hasil oplosan biasanya menggunakan mobil pikap hitam. Sementara warga sekitar mengaku gelisah, mengingat lokasi gudang berdekatan dengan rumah mereka.

“Kami takut bang, kalau meledak habis semua rumah di sini. Tolong aparat segera bertindak,” ujar salah seorang warga.

Aktivitas oplosan ini bukan hanya mengancam keselamatan warga, tetapi juga menimbulkan kerugian negara akibat penyalahgunaan gas bersubsidi. Namun, hingga kini aparat penegak hukum belum melakukan tindakan tegas.

Praktik berbahaya ini menjadi bukti lemahnya pengawasan distribusi energi bersubsidi, sekaligus membuka pertanyaan: siapa yang melindungi bisnis gas oplosan di Deli Serdang?

 

Jurnalis: Binsar Simatupang