TheIndonesiaTimes - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami secara menyeluruh pengadaan proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) serta sejumlah pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Ponorogo. Pendalaman itu dilakukan setelah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) ditetapkan sebagai salah seorang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penelusuran yang dilakukan bukan hanya terbatas pada proyek pembangunan museum, tetapi juga terhadap berbagai paket kegiatan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
“Tidak hanya Museum Reog saja, tetapi setiap pengadaan barang dan jasa yang ada di Kabupaten Ponorogo tentunya sekaligus akan kami dalami,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini. Selain Sugiri, tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), dan pihak swasta atau rekanan rumah sakit Sucipto (SC).
Asep menjelaskan, kasus tersebut mencakup tiga klaster dugaan tindak pidana, yaitu:
Suap pengurusan jabatan, dengan tersangka penerima Sugiri dan Agus, sedangkan pemberi suap adalah Yunus.
Suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dengan penerima Sugiri bersama Yunus, dan pemberi suap Sucipto.
Dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, dengan penerima Sugiri dan pemberi Yunus.
Menurut KPK, penyidikan akan berlanjut untuk menelusuri dugaan aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta kemungkinan keterkaitan dengan proyek-proyek strategis lainnya di Ponorogo.