TheIndonesiaTimes - Empat nelayan asal Batam yang sebelumnya diamankan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) akhirnya kembali ke Indonesia. Mereka dipulangkan melalui proses serah terima resmi antara APMM, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, dan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) di perairan perbatasan Indonesia–Malaysia, Kamis (13/11/2025).

Proses penerimaan dilakukan oleh Kepala Zona Bakamla Barat Laksamana Pertama Bakamla Bambang Trijanto, yang diwakili Kepala Bidang Operasi Zona Bakamla Barat, Kolonel Bakamla Yudi Priyatno. Bakamla RI mengerahkan unsur KN Pulau Nipah–321 untuk menjemput para nelayan.

Keempat nelayan berinisial AT (57), GA (26), MT (37), dan MR (34). Mereka ditangkap APMM Zon Maritim Tanjung Sedili pada 7 Oktober 2025 di perairan Tanjung Kelesa, Johor. Saat itu, mereka tengah berlayar dari Tanjung Uma, Batam, menuju Pulau Bintan untuk berjualan sembako kepada kapal-kapal yang berlabuh. Minimnya peralatan navigasi membuat mereka tanpa sadar melintas masuk ke wilayah perairan Malaysia.

Menindaklanjuti penangkapan tersebut, KJRI Johor Bahru mengajukan permohonan pemulangan pada 21 Oktober 2025. Setelah melalui proses verifikasi, APMM memberikan persetujuan pada 7 November 2025, dan para nelayan ditempatkan di Tempat Tinggal Sementara (TTS) KJRI hingga repatriasi dilaksanakan.

Serah terima nelayan beserta perahunya berlangsung di titik rendezvous (RV) yang telah disepakati. Seluruh proses berjalan aman dan tertib berkat koordinasi tiga pihak.

Kolonel Bakamla Yudi Priyatno menyampaikan apresiasi atas sinergi tersebut.
“Pemulangan ini menjadi bukti nyata kerja sama yang kuat antara Bakamla RI, APMM, dan KJRI Johor Bahru. Kami berkomitmen memperkuat koordinasi lintas batas untuk menjaga keamanan laut sekaligus memastikan perlindungan terhadap nelayan Indonesia,” ujarnya.

Pemulangan ini menjadi bagian dari diplomasi kemaritiman Bakamla RI, yang tidak hanya berfokus pada operasi keamanan laut, tetapi juga perlindungan kemanusiaan di wilayah perbatasan.