TheIndonesiaTimes - Direktur PT Gema Maritim Energi (GME), Fauzan Fadel Muhammad, resmi digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui dua perkara berbeda. Gugatan ini mencakup dugaan perbuatan melawan hukum, penggelapan dana dan aset perusahaan, serta wanprestasi pinjaman usaha.
Fauzan yang juga politisi Partai Golkar dan putra mantan Menteri Kelautan Fadel Muhammad diduga memindahkan dana perusahaan ke rekening pribadinya. Aksi tersebut juga disertai pengalihan aset PT GME tanpa persetujuan pemegang saham.
“Gugatan kami dilandasi bukti kuat berupa data, fakta-fakta, dokumen serta transaksi,” tegas Agustinus Nahak, S.H., M.H., kuasa hukum penggugat, di Jakarta, baru-baru ini. Ia menegaskan semua alat bukti sudah diserahkan ke majelis hakim.
Kerugian materiil akibat dugaan penggelapan dana dan aset perusahaan nyaris mencapai Rp10 miliar. Sementara kerugian immateriil yang dituntut penggugat melebihi Rp100 miliar karena rusaknya reputasi perusahaan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran internal, tapi merusak reputasi dan kredibilitas perusahaan yang menjadi bagian penting dari Proyek Strategis Nasional,” ungkap Agustinus Nahak.
Ia menambahkan, PT GME terlibat dalam proyek reklamasi kilang minyak Tuban bersama PT Kilang Pertamina Internasional. Perusahaan ini memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 997 hektare dan mendapat dukungan langsung dari beberapa kementerian. Proyek tersebut masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) era Presiden Joko Widodo hingga saat ini.
Selain gugatan internal perusahaan, Fauzan Fadel Muhammad juga digugat pengusaha otomotif nasional Rosalina atas wanprestasi pinjaman usaha senilai hampir Rp4,5 miliar. Rosalina menuntut ganti rugi immateriil hingga Rp15 miliar plus denda keterlambatan dan uang paksa.
“Sejak tahun 2022, Fauzan Fadel Muhammad tak pernah menyelesaikan kewajibannya,” kata Agustinus Nahak mewakili Rosalina.
“Semua upaya persuasif sudah kami tempuh, mulai dari somasi hingga negosiasi, namun tidak ada niat baik,” imbuhnya.
Hingga sidang digelar, Fauzan Fadel Muhammad belum pernah hadir di persidangan. Kuasa hukum penggugat meminta perhatian khusus Presiden Prabowo Subianto dan institusi peradilan agar kasus ini mendapat perlindungan hukum yang adil.
Total nilai gugatan dari kedua perkara ini mencapai Rp124 miliar lebih. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan putra tokoh nasional yang aktif di berbagai organisasi elite tanah air.