The Indonesia Times -Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Putusan ini menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan tidak boleh dipahami setengah hati dan tidak dapat dijadikan pintu masuk kriminalisasi kerja jurnalistik.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai mencakup larangan penggunaan sanksi pidana dan/atau perdata secara serampangan terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah.

“Pasal 8 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

MK menegaskan, sanksi pidana dan perdata hanya boleh ditempuh setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diselesaikan melalui Dewan Pers. Jalur represif itu pun hanya sah jika upaya penyelesaian berbasis keadilan restoratif gagal mencapai kesepakatan.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” tegas Suhartoyo.

Pemohon uji materi ini adalah IWAKUM yang diketuai Irfan Kamil dengan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Mereka mempersoalkan Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya karena dinilai multitafsir dan membuka ruang ketidakpastian hukum dalam memberikan perlindungan kepada wartawan.

Perlindungan Melekat pada Setiap Tahap Kerja Jurnalistik

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menilai Pasal 8 UU Pers merupakan norma esensial yang menegaskan komitmen negara hukum demokratis terhadap kebebasan pers sebagai pilar utama kedaulatan rakyat.

“Pasal 8 tidak dapat dipahami secara sempit sebagai perlindungan administratif atau insidental. Ia adalah pengakuan bahwa produk jurnalistik merupakan bagian dari implementasi hak konstitusional warga negara,” ujar Guntur.

Menurut Guntur, kebebasan menyatakan pendapat serta hak memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik adalah hak konstitusional yang tidak boleh dipreteli dengan ancaman pidana dan gugatan perdata yang membungkam.

Ia menegaskan, perlindungan hukum harus melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik—mulai dari pencarian fakta, verifikasi, pengolahan informasi, hingga penerbitan dan penyebarluasan berita.

“Sepanjang seluruh rangkaian kegiatan itu dilakukan secara sah berdasarkan prinsip profesionalitas, kode etik jurnalistik, dan peraturan perundang-undangan, wartawan tidak dapat serta-merta dikenai sanksi pidana, gugatan perdata, atau tindakan kekerasan dan intimidasi,” tegasnya.

Guntur mengingatkan, Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai norma pengaman (safeguard norm) agar profesi wartawan tidak dibungkam oleh kriminalisasi, gugatan strategis untuk membungkam partisipasi publik (SLAPP), maupun intimidasi oleh aparat atau pihak lain.

Pidana dan Perdata Bukan Instrumen Utama

MK menilai rezim hukum yang berlaku atas karya jurnalistik yang sah adalah UU Pers. Karena itu, instrumen pidana dan perdata tidak boleh dijadikan senjata utama dalam menyelesaikan sengketa pers.
“Sanksi pidana dan perdata hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme yang diatur dalam UU 40/1999 terbukti tidak atau belum dijalankan,” kata Guntur.

Ia menyoroti bahwa Pasal 8 UU Pers tidak mengatur secara eksplisit bentuk perlindungan hukum yang konkret. Tanpa pemaknaan tegas dari MK, norma ini justru berpotensi menjadi celah untuk langsung menjerat wartawan tanpa melalui mekanisme penyelesaian pers.

“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme dalam UU Pers,” tandasnya.

MK menegaskan, setiap sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik wajib diselesaikan dengan mengedepankan mekanisme dalam UU Pers dan mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pers.

“Dewan Pers memberi pertimbangan terkait penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers,” ujar Guntur.
Putusan ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung I MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). Dengan putusan ini, MK secara tegas membatasi praktik kriminalisasi pers dan memperkuat posisi wartawan sebagai subjek yang dilindungi konstitusi, bukan target empuk penegakan hukum yang serampangan.