The Indonesia Times - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) menegaskan bahwa status Jakarta masih sebagai ibu kota negara hingga diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam sidang putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, Mahkamah menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan secara hukum dan menolak seluruh gugatan.
MK menegaskan bahwa pemindahan ibu kota negara baru memiliki kekuatan hukum mengikat setelah Presiden menetapkan Keppres. Dengan demikian, meski pembangunan IKN terus berjalan, perpindahan status ibu kota belum berlaku efektif.
Menanggapi putusan tersebut, Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, menyatakan pihaknya menghormati proses konstitusional yang berlangsung. “Otorita IKN menghormati seluruh proses di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme negara hukum,” ujarnya, Rabu (13/5/206).
Ia menegaskan bahwa pembangunan IKN tetap berjalan sesuai rencana pemerintah, mencakup pembangunan infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, hingga pengembangan ekosistem bisnis dan layanan publik.
Putusan ini sekaligus memperjelas bahwa tahapan pemindahan ibu kota bersifat bertahap dan bergantung pada keputusan politik pemerintah melalui Keppres.
Mahkamah juga menilai tidak terdapat kekosongan hukum terkait status ibu kota, karena norma dalam UU yang diuji harus dibaca secara utuh dan saling terkait. Hakim Konstitusi Adies Kadir menyebut, Keppres menjadi kunci legal formal dimulainya perpindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN.
Dengan putusan tersebut, pemerintah diharapkan tetap menjaga stabilitas kebijakan dan kepercayaan publik di tengah proses pembangunan ibu kota baru yang masih berlangsung.