The Indonesia Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti praktik “kuota internet hangus” yang diterapkan sejumlah operator telekomunikasi seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Axiata dalam sidang uji materi di Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Hakim MK Arsul Sani mempertanyakan alasan kerugian yang akan dialami perusahaan jika skema kuota yang tidak terpakai tersebut dihapus atau diwajibkan rollover.

“Apa ruginya bagi perusahaan telekomunikasi jika permohonan ini dikabulkan?” ujar Arsul dalam persidangan perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025.

Perkara tersebut diajukan oleh pemohon yang mempersoalkan praktik kuota internet yang hangus setelah masa aktif berakhir, yang dinilai merugikan konsumen karena sisa data berbayar tidak dapat digunakan.

Dalam persidangan, operator telekomunikasi menjelaskan bahwa layanan internet merupakan akses jaringan, bukan barang yang dimiliki secara permanen, sehingga kuota memiliki batas waktu penggunaan.

Namun, Arsul menyoroti fakta bahwa sejumlah operator telah menyediakan fitur akumulasi kuota atau rollover, seperti pada produk Telkomsel, XL, dan Indosat, selama paket masih aktif.

“Artinya selama nomor aktif dan paket diperpanjang, sisa kuota bisa digunakan,” tegasnya, Sabtu (18/4/2026).

Gugatan ini juga menyoroti Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang dinilai memberi ruang operator menentukan skema kuota, termasuk mekanisme hangus yang dianggap merugikan konsumen.

MK masih melanjutkan pemeriksaan untuk menilai apakah skema tersebut melanggar hak konsumen atas layanan data yang telah dibayar.