The Indonesia Times - Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai membongkar jaringan peredaran narkoba yang melibatkan kelompok ibu rumah tangga (IRT) di Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Empat perempuan diamankan dalam operasi penyamaran petugas, Rabu (28/1/2026) dini hari.
Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas grup IRT yang diduga memesan dan mengedarkan narkoba. “Informasi tersebut langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyamaran di lokasi,” ujar Ismail Pane.
Dalam penindakan sekitar pukul 00.10 WIB, petugas mengamankan 10 butir pil ekstasi warna oranye seberat 3,75 gram, tiga unit telepon genggam, serta dua sepeda motor. Keempat tersangka masing-masing berinisial K (28), R (26), VFA (26), dan J (28).
“Para tersangka kami jerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tegas Ismail Pane.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana melalui Kasi Humas AKP Junaidi mengapresiasi peran masyarakat dalam pengungkapan kasus ini. “Kerja sama warga sangat membantu polisi dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujarnya.
Kasus ini menegaskan bahwa peredaran narkoba telah menyasar ruang domestik, sekaligus menjadi peringatan keras perlunya pengawasan dan pencegahan yang lebih serius.