The Indonesia Times - Rencana pemerintah membatasi akses anak dan remaja terhadap platform digital berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026 mendapat dukungan dari kalangan legislatif. Namun, kebijakan tersebut diingatkan tidak berhenti sebatas regulasi tanpa pengawasan yang jelas di lapangan.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Abdul Halim Iskandar, menilai langkah pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital untuk membatasi usia akses platform digital merupakan upaya penting dalam melindungi anak dari berbagai risiko di ruang siber.

“Langkah pemerintah ini patut kita dukung sebagai bentuk tanggung jawab negara memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak dan remaja,” kata Halim di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Meski demikian, pria yang akrab disapa Gus Halim itu mengingatkan bahwa tantangan terbesar kebijakan tersebut terletak pada implementasi. Menurut dia, regulasi tanpa sistem pengawasan yang kuat berpotensi tidak efektif.

“Yang paling penting adalah implementasinya. Jangan sampai aturan ini hanya bagus di atas kertas tetapi lemah di lapangan. Pemerintah harus memastikan ada sistem verifikasi usia yang efektif, pengawasan yang konsisten, serta sanksi yang jelas bagi platform yang tidak mematuhi,” ujarnya.

Ia menilai perlindungan anak di ruang digital tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Platform digital, orang tua, hingga lembaga pendidikan harus terlibat dalam pengawasan dan edukasi penggunaan internet secara sehat.

“Platform harus bertanggung jawab terhadap konten dan sistemnya. Orang tua juga perlu dibekali literasi digital agar mampu mendampingi anak ketika menggunakan internet,” katanya.

Halim juga mendorong pemerintah memperkuat program literasi digital nasional agar kebijakan pembatasan akses tersebut tidak sekadar menjadi simbol regulasi, melainkan benar-benar mampu melindungi anak dari paparan konten berbahaya, kekerasan daring, hingga eksploitasi digital.

“Regulasi penting, tetapi literasi digital masyarakat juga harus diperkuat. Tanpa itu, anak-anak tetap rentan meskipun aturan sudah dibuat,” tegasnya.

Menurutnya, kebijakan pembatasan usia akses digital dapat menjadi momentum bagi Indonesia untuk membangun ekosistem digital yang lebih aman, sekaligus memastikan generasi muda tumbuh dalam lingkungan teknologi yang sehat dan produktif.