The Indonesia Times - Serangan air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memicu sorotan dari parlemen. Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB Mafirion mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan perlindungan darurat kepada korban.

Mafirion menilai serangan terhadap aktivis HAM merupakan ancaman serius bagi demokrasi dan tidak boleh dianggap sebagai insiden biasa.

“Serangan terhadap aktivis HAM adalah pelanggaran hak asasi manusia yang nyata. Negara tidak boleh membiarkan intimidasi ini. LPSK harus bergerak cepat memberikan perlindungan darurat kepada korban,” kata Mafirion di Jakarta, Minggu (15/3/2026).

Insiden tersebut terjadi Kamis malam lalu setelah Andrie membahas isu sensitif mengenai dugaan remiliterisasi dalam sebuah diskusi di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Mafirion menegaskan perlindungan terhadap korban harus dilakukan sejak tahap penyelidikan hingga proses persidangan agar penegakan hukum berjalan tanpa tekanan.

“LPSK harus memastikan perlindungan sejak penyelidikan sampai persidangan. Korban tidak boleh dibiarkan sendirian menghadapi teror,” ujarnya.

Ia juga mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku dan motif di balik serangan tersebut. Menurutnya, penanganan tegas penting agar tidak muncul anggapan bahwa menyerang pembela HAM dapat dilakukan tanpa konsekuensi hukum.