The Indonesia Times, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa ada sejumlah uang yang dikembalikan dalam kasus dugaan korupsi di PT Telkom Group. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyampaikan hal ini saat memberikan informasi mengenai perkembangan kasus di perusahaan milik negara tersebut.
"Kami menerima informasi bahwa ada pihak yang mengembalikan sejumlah uang ke rekening PT SCC (Sigma Cipta Caraka)," ujar Tessa kepada wartawan, Jumat (14/6/2024) lalu.
Namun, Tessa tidak menyebutkan siapa yang mengembalikan uang ke rekening anak perusahaan Telkom tersebut.
Tessa menegaskan bahwa penyidik KPK saat ini masih mendalami informasi tersebut. Ia juga memastikan bahwa tidak ada pihak yang menghalangi penyidikan kasus korupsi ini atau menghilangkan barang bukti. "Penyidik saat ini masih menelusuri informasi tersebut dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang berusaha menghalangi proses penyidikan atau menghilangkan barang bukti," tambahnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan sedang menyidik dugaan korupsi di PT Telkom Group. Para pelaku diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan mengeluarkan uang untuk proyek fiktif.
Perkiraan sementara kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah," kata Ali Fikri saat menjabat sebagai Juru Bicara KPK. Menurut Ali, penyidik telah menggeledah 10 lokasi untuk mengumpulkan bukti dalam kasus ini. Salah satunya adalah kantor di Gedung Telkom Landmark Tower, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Mampang Prapatan. Enam lokasi lainnya adalah kediaman pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan dokumen dan alat elektronik.