Belawan, The Indonesia Times - Polres Pelabuhan Belawan menangkap dua pengedar narkoba di Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, yang telah meresahkan warga Jln Tanjung Raya Gg Angsana 3 Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli pada Rabu (3/7/2024).
Kedua tersangka yang ditangkap berinisial ADI SUPRATNO (26) dan WARENDRA RAS (24).
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP, melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane, SH., MH., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerja sama antara kepolisian dengan masyarakat yang peduli terhadap penanggulangan peredaran narkoba di wilayah mereka.
"Dari informasi warga, anggota kami langsung melakukan pengejaran setelah mengetahui ciri pelaku dan lokasinya. Anggota berhasil menangkap kedua pelaku dan membawa mereka ke markas Polres Belawan untuk dilakukan penyelidikan serta mencari tahu gembongnya," ujar Ismail Pane.
Akibat perbuatan kedua pelaku mengedarkan narkoba, Personil Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, sehingga berhasil menangkap kedua tersangka serta barang bukti satu kantong plastik berisi sabu seberat 0,4 gram dan satu handphone merek Oppo dan Infinix milik pelaku. Atas perbuatan kedua pelaku, mereka dijerat dengan undang-undang narkotika.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. “Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman peredaran narkoba, dan kami mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba,” ujar AKBP Janton Silaban.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini kedua tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna melakukan pengembangan terhadap pelaku-pelaku lainnya di Desa Manunggal ataupun daerah lain. “Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dan jangan pernah takut untuk melaporkan peredaran narkoba kepada polisi karena hal tersebut merupakan langkah penting dalam memerangi kejahatan penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak generasi muda,” tambah Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH.