JAKARTA, TheIndonesiaTimes - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sedikit informasi mengenai indikasi korupsi dalam penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa KPK menemukan sebagian besar dana CSR yang disalurkan oleh kedua lembaga negara tersebut sudah digunakan sesuai dengan tujuan awalnya, yaitu untuk membiayai kegiatan atau program pengembangan masyarakat.
"Masalah muncul ketika 50%-nya tidak digunakan untuk masyarakat. Sebagai contoh, dana tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi. Itulah yang menjadi masalah," ujar Asep, Sabtu (21/9/2024).
"Jika dana itu digunakan untuk membangun rumah bagi masyarakat, tidak ada masalah. Sama halnya jika digunakan untuk membangun jalan."
Dalam kasus ini, KPK sudah melakukan penyelidikan hingga tahap ekspos atau gelar perkara. Namun, KPK belum mengungkapkan status lebih lanjut mengenai kasus ini, apakah akan dilanjutkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka, atau dihentikan.
"KPK masih menyelidiki kasus ini. Kita tunggu saja perkembangannya," kata Asep.
Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan bahwa BI telah memberikan semua keterangan yang diperlukan oleh KPK untuk menyelidiki dugaan korupsi ini. Meskipun demikian, Perry menegaskan bahwa BI telah menyalurkan dana CSR tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Sebagai lembaga dengan tata kelola yang baik dan menjunjung tinggi hukum, BI sudah memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan ini,” ujar Perry.
Perry juga menyatakan bahwa penyaluran dana CSR sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mencakup dua aspek utama, yaitu proses penyaluran dan pengambilan keputusan.
Pertama, dana CSR hanya diberikan kepada yayasan, bukan kepada individu. Yayasan penerima juga harus memenuhi syarat tertentu untuk mendapatkan bantuan dana CSR.
Kedua, dana CSR difokuskan pada tiga bidang utama, yaitu pendidikan berupa beasiswa, pemberdayaan ekonomi masyarakat seperti bantuan untuk UMKM, dan bidang sosial seperti bantuan untuk tempat ibadah berbagai agama.
Ketiga, yayasan yang menerima dana CSR harus memenuhi persyaratan, yaitu merupakan lembaga hukum yang sah, memiliki program yang jelas dan konkret, serta jumlah dana yang diberikan harus sesuai dengan standar BI.