TheIndonesiaTimes - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengumumkan, pemberlakuan diskon harga tiket pesawat sebesar 13-14% pada periode musim mudik Lebaran 2025.

Dalam konferensi pers di T2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (1/3/2025), AHY mengatakan, pemotongan tarif pesawat itu adalah hasil pengurangan beberapa komponen pembentuk harga tiket.

Komponen yang dimaksud harga avtur, biaya operasional kebandaraudaraan, sampai pajak pertambahan nilai (PPN) yang dipungut oleh Kementerian Keuangan.

AHY mengatakan, komponen penurunan harga tiket pesawat ini tidak jauh berbeda dengan yang pemerintah terapkan selama musim mudik Nataru lalu.

Namun tahun ini ada tambahan insentif PPN yang sebagian pemerintah tanggung.

"Kali ini ada insentif tambahan dari pemerintah, yakni potongan PPN 6 persen pemerintah tanggung. Sehingga harga tiket turun sebesar 13-14 persen selama musim mudik lebaran 2025," ujar AHY.

Ketum DPP Partai Demokrat itu menambahkan, pengurangan harga tiket pesawat ini didorong oleh tiga intervensi penting. Contohnya, potongan tarif jasa kebandarudaraan 50%, diskon harga avtur 5,3Úri bulan sebelumnya, serta penurunan fuel surcharge untuk mesin jet sebesar 8%.

Namun diskon tiket hanya diberikan maskapai untuk kelas ekonomi. Intervensi tersebut sanggup memangkas harga tiket pesawat sampai 9,9% pada saat musim libur Nataru 2024.

Melalui komponen penurunan PPN sebagian, harga tiket pesawat bisa dipangkas hingga 14%.

Sementara, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengatakan, kebijakan pemberian diskon tarif pesawat ini akan berlaku untuk pembelian tiket per 1 Maret - 7 April 2025.

Potongan harga berlaku untuk pembelian tiket keberangkatan 24 Maret - 7 April 2025. "Kita sudah ada PMK 18 Tahun 2025 mengenai PPN yang ditanggung pemerintah sebagian untuk tiket ekonomi. Diskon tiket pesawat ini berlaku untuk pembelian tanggal 1 Maret hingga 7 April. Bagu Tiket yang melakukan perjalanam antara 24 Maret - 7 April," papar Sri Mulyani. ***