TheIndonesiaTimes - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang memperingati Hari Sumpah Pemuda 2025 dengan meluncurkan JUSTIFY Movement di Car Free Day Bintaro Jaya. Gerakan Justice Simplified for Youth ini sukses menggaet ratusan Gen Z melalui edukasi hukum yang kreatif dan humanis.
Acara bertema “Sumpah Pemuda untuk Indonesia: Bersatu, Tumbuh, dan Maju” menghadirkan sesi “Ngobrol Santai Bersama Pak Wali dan Ibu Kajari”. Wali Kota Tangerang Selatan menekankan pemuda sebagai agen integritas nasional untuk masa depan bangsa.
Kepala Kejari Kota Tangerang Muhammad Amin menyatakan semangat Sumpah Pemuda kini berevolusi menjadi penegakan keadilan. “Kalau dulu pemuda bersumpah untuk kemerdekaan, hari ini pemuda bersumpah untuk menegakkan keadilan dan menjaga nilai kebangsaan,” ujarnya pada Selasa (28/10/2025).
Kolaborasi dengan Pemkot Tangsel dan pengelola Bintaro Jaya memperkuat inklusivitas ruang publik sebagai wadah pembelajaran hukum. Wali Kota Tangsel mengapresiasi pendekatan Kejari yang menyederhanakan konsep hukum melalui bahasa sehari-hari dan kasus nyata.
Perwakilan pengelola Bintaro Jaya, Rinaldy Prawiraatmadja, menegaskan dukungan penuh terhadap program inspiratif ini. “Kami sangat mendukung kolaborasi seperti JUSTIFY Movement; edukasi hukum bisa menjadi sesuatu yang fun, inspiratif, dan dekat dengan kehidupan sehari-hari,” katanya.
Rangkaian kegiatan mencakup Youth Talk tentang peran pemuda membangun bangsa berkeadilan serta JUSTIFY Stage dengan musik dan open mic bertema nasionalisme. Lebih dari 500 pengunjung CFD antusias membahas isu korupsi dan cybercrime dengan analogi bullying online.
Hukum dijelaskan melalui perspektif remaja, seperti hak digital, menciptakan interaksi aktif yang viral di media sosial. JUSTIFY Movement membuktikan hukum sebagai nilai kehidupan bersama, bukan aturan menakutkan bagi Gen Z.
Kejari Tangerang berharap gerakan ini melahirkan generasi cerdas hukum yang siap berkontribusi bagi Indonesia maju. Inisiatif serupa akan digelar rutin di sekolah dan kampus Tangerang Raya untuk memperluas edukasi hukum.
Editor : cah