IPW Desak Irwasum Periksa Gelar Perkara Khusus

Reporter : Rico
Menurut Sugeng, IPW menduga terdapat oknum perwira di Biro Wassidik yang berperan mengondisikan forum GPK. Foto ist

TheIndonesiaTimes -Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti pelaksanaan Gelar Perkara Khusus (GPK) di Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri yang dinilai rawan disimpangkan dan berpotensi dijadikan alat transaksi dalam penanganan perkara pidana.

Penilaian tersebut disampaikan IPW dalam Catatan Akhir Tahun 2025. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, sepanjang tahun ini pihaknya mencermati kecenderungan GPK digunakan untuk mengubah arah penegakan hukum, baik dengan menghentikan perkara yang telah memenuhi kecukupan alat bukti maupun melanjutkan perkara yang lemah secara yuridis.

Baca juga: Interpol Buru Mafia Sertifikat Tanah, Jimmy Lie Ditangkap di Malaysia

“Gelar Perkara Khusus berpotensi dijadikan komoditas. Arah penanganan perkara bisa diubah sesuai kepentingan pihak tertentu,” ujar Sugeng di Jakarta, Senin (29/12/2025).

Menurut Sugeng, IPW menduga terdapat oknum perwira di Biro Wassidik yang berperan mengondisikan forum GPK, termasuk melalui manipulasi fakta, penghilangan bukti, hingga tekanan psikologis terhadap penyidik. Bahkan, rekomendasi dan kesimpulan gelar perkara diduga telah disiapkan sebelum GPK dilaksanakan.
“Tekanan psikologis itu bertujuan menjatuhkan mental penyidik agar bersikap kompromis dan mengikuti skenario yang sudah disusun,” kata Sugeng.

IPW mencatat, berdasarkan data Biro Wassidik triwulan II 2024, dari 933 pengaduan riil masyarakat yang masuk, hanya 32 perkara atau sekitar 3,5 persen yang ditangani melalui GPK. Menurut IPW, angka tersebut menunjukkan GPK menjadi forum yang sangat selektif namun memiliki daya pengaruh besar. “Justru karena jumlahnya kecil, GPK menjadi bernilai mahal dan rawan disalahgunakan, terutama untuk perkara strategis seperti pertambangan,” ujarnya.

Baca juga: DPR Nilai Rapat Presiden dengan TNI–Polri Bukan Seremoni, Harus Ada Perbaikan Konkret

Sorotan GPK 11 Desember 2025

Dalam Catatan Akhir Tahun itu, IPW secara khusus menyoroti GPK yang digelar pada 11 Desember 2025 terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/550/XI/2025/SPKT/BARESKRIM Polri. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pidana perubahan pengurusan PT Alam Raya Abadi (PT ARA).
Sugeng menjelaskan, perubahan pengurusan PT ARA dilakukan tanpa persetujuan pemegang saham mayoritas dan tanpa mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Lebih jauh, perubahan itu merujuk pada akta yang telah dinyatakan mengandung pemalsuan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Dari perspektif hukum pidana, perubahan pengurusan tersebut berindikasi pemalsuan surat dan penggunaan akta autentik yang tidak sah,” kata Sugeng.

Baca juga: Jaga Stabilitas Nasional, Perisai Syarikat Islam Tegaskan Dukungan untuk Polri

Sekretaris Jenderal IPW Data Wardhana menambahkan, dalam pelaksanaan GPK tersebut, peserta gelar justru menggunakan dokumen yang diduga palsu untuk mempersoalkan legal standing pihak terlapor. Sebaliknya, substansi dugaan tindak pidana yang dilaporkan tidak didalami secara memadai.
“Fakta-fakta penting dan putusan pengadilan yang relevan justru diabaikan dalam forum gelar perkara,” ujar Data.

IPW juga mengungkap dugaan praktik perdagangan pengaruh (trading in influence) dalam permohonan GPK tersebut, yang diduga melibatkan mantan pejabat tinggi Polri dan oknum perwira aktif. Menurut IPW, pola serupa pernah muncul dalam laporan dugaan mafia hukum pada GPK sebelumnya.

Editor : Rico

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru