The Indonesia Times - Pelarian Jimmy Lie, buronan kasus suap pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang, akhirnya berakhir.
Tersangka yang sempat masuk daftar buron internasional itu ditangkap di Malaysia setelah berbulan-bulan menghindari proses hukum di Indonesia.
Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melalui Sekretariat NCB Interpol Indonesia menyatakan Jimmy Lie berhasil diamankan otoritas Imigrasi Malaysia pada 8 Maret 2026. Buronan tersebut sebelumnya telah masuk daftar red notice sejak 22 September 2025.
Kabag Jiantra Set NCB Interpol Divhubinter Polri, Kombes Ricky Purnama, menjelaskan penangkapan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara kepolisian Indonesia dan otoritas Malaysia.
“Koordinasi dengan Imigrasi Putrajaya dilakukan sejak 3 Maret 2026 untuk membahas operasi penangkapan dan pemulangan terhadap subjek yang masuk red notice,” kata Ricky dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).
Setelah berhasil diamankan, Jimmy Lie langsung diproses untuk dipulangkan ke Indonesia dengan pengawalan aparat. Karena tidak tersedia penerbangan langsung dari Penang menuju Jakarta, tersangka diterbangkan melalui rute Penang–Medan.
Ia tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, sekitar pukul 17.30 WIB. Pada saat yang sama, tim Divhubinter Polri bersama penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota telah bertolak dari Jakarta menuju Medan untuk melakukan serah terima dan penjemputan resmi terhadap tersangka.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan layak terbang, Jimmy Lie kemudian diterbangkan kembali ke Jakarta pada Minggu malam pukul 20.00 WIB. Ia mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 22.30 WIB.
Jimmy Lie merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap hampir Rp1 miliar terkait pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL di Kabupaten Tangerang. Dalam proses penyidikan sebelumnya, ia diduga melarikan diri ke luar negeri hingga akhirnya diterbitkan red notice oleh Interpol pada September 2025.
Kasus ini kembali menyoroti celah korupsi dalam program PTSL yang sejatinya dirancang pemerintah untuk mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat. Namun dalam praktiknya, sejumlah pihak diduga memanfaatkan program tersebut untuk kepentingan pribadi melalui praktik suap dan pungutan ilegal.
Penangkapan Jimmy Lie menjadi langkah penting untuk mengungkap lebih jauh dugaan praktik mafia tanah yang kerap memboncengi proses pengurusan sertifikat tanah.
Aparat penegak hukum kini didorong tidak hanya berhenti pada satu tersangka, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan praktik suap tersebut.