The Indonesia Times - Anggota Komisi XI DPR RI, M. Hasanuddin Wahid atau Cak Udin, melontarkan kritik keras terhadap kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinilai belum optimal dalam melindungi masyarakat dari maraknya penipuan dan kejahatan keuangan. Ia menegaskan, OJK tidak boleh kehilangan ketajaman dalam menjalankan fungsi pengawasan di tengah kompleksitas industri jasa keuangan yang kian berkembang.
Menurut Cak Udin, meningkatnya aduan publik terkait dugaan penipuan, penyalahgunaan dana, hingga pembobolan rekening nasabah menunjukkan adanya celah serius dalam sistem pengawasan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap sektor keuangan nasional jika tidak segera dibenahi.
Baca juga: Serangan Siber Rp143 Miliar, Layanan Bank Jambi Masih Dalam Pemulihan
“OJK seharusnya menjadi benteng utama perlindungan masyarakat. Namun yang terlihat, banyak laporan justru tidak ditangani secara cepat dan transparan,” ujar Cak Udin di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Ia menilai OJK masih terlalu reaktif dan administratif dalam merespons persoalan yang menimpa konsumen jasa keuangan. Padahal, pengawasan seharusnya bersifat preventif dan mampu mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini.
Lemahnya kontrol, kata dia, membuka ruang subur bagi praktik fraud, manipulasi sistem, hingga kejahatan keuangan terorganisir.
Cak Udin menegaskan, sanksi administratif terhadap lembaga keuangan bermasalah tidak cukup untuk menjawab keresahan publik. OJK diminta memastikan adanya mekanisme perlindungan dana nasabah yang jelas, termasuk skema pengembalian kerugian apabila terjadi pelanggaran hukum atau tindak pidana keuangan.
Selain itu, Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa tersebut mendorong penguatan pengawasan berbasis pencegahan melalui uji kelayakan yang lebih ketat, audit berkala, serta peningkatan kapasitas pengawasan terhadap layanan keuangan digital. Koordinasi dengan aparat penegak hukum juga dinilai krusial agar setiap dugaan pelanggaran dapat diproses secara cepat dan tuntas.
Baca juga: OJK Cabut Izin MPPE Bank Neo Commerce (BBYB), Ini Penyebabnya
“OJK tidak boleh tumpul. Jika pengawasan lemah, yang menjadi korban adalah masyarakat. Kepercayaan publik terhadap sistem keuangan harus dijaga,” tegasnya.
Di sisi lain, Cak Udin juga mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah menghadapi modus penipuan yang semakin canggih. Perkembangan teknologi finansial, meski membawa kemudahan, sekaligus membuka celah besar bagi kejahatan berbasis rekayasa sosial dan penyalahgunaan data pribadi.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan memberikan akses rekening, data pribadi, maupun otorisasi keuangan kepada pihak mana pun, termasuk yang mengatasnamakan lembaga resmi. “Saat ini penipuan bisa terlihat sangat meyakinkan. Kewaspadaan publik menjadi lapisan perlindungan pertama,” katanya.
Baca juga: Fintech JULO Tekankan Pengelolaan Kredit Bertanggung Jawab Lewat Program Literasi
Sorotan DPR ini muncul di tengah mencuatnya sejumlah kasus besar, seperti laporan dugaan kehilangan dana nasabah PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia senilai Rp71 miliar, serta pembobolan Rekening Dana Nasabah (RDN) di PT Panca Global Sekuritas.
Kasus-kasus tersebut memperkuat desakan agar OJK segera memperbaiki sistem pengawasan dan perlindungan konsumen di sektor keuangan.
Editor : Rico