The Indonesia Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB) terkait pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal. Sanksi tersebut berupa pencabutan surat tanda terdaftar sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek (MPPE) kelembagaan level I milik perseroan.

Berdasarkan pengumuman resmi OJK, keputusan ini diambil setelah regulator menemukan bahwa Bank Neo Commerce tidak menjalankan kegiatan sebagai mitra pemasaran perantara pedagang efek dalam jangka waktu satu tahun sejak memperoleh izin.

“Perusahaan terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021,” tulis OJK dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (28/3/2026).

Dilarang Jalankan Kegiatan MPPE

Dengan dicabutnya status tersebut, Bank Neo Commerce tidak lagi diperkenankan menjalankan aktivitas sebagai mitra pemasaran perantara pedagang efek. Selain itu, perseroan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK, termasuk pembayaran pungutan serta potensi denda administratif jika masih terdapat kewajiban yang belum dipenuhi saat status MPPE masih berlaku.

OJK menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penguatan pengawasan dan penegakan kepatuhan di sektor pasar modal, termasuk aktivitas di bidang keuangan derivatif dan bursa karbon. Regulasi terkait MPPE sendiri diatur dalam POJK Nomor 21/POJK.04/2021, yang mewajibkan pihak terdaftar aktif menjalankan kegiatan sesuai izin.

Bank Neo Beri Penjelasan

Menanggapi sanksi tersebut, Direktur Utama Bank Neo Commerce, Eri Budiono, menjelaskan bahwa pencabutan status MPPE berkaitan dengan rencana program referral ke perusahaan sekuritas bagi nasabah yang ingin bertransaksi saham.

Menurutnya, program tersebut merupakan bagian dari pengembangan layanan wealth management perseroan.

Namun hingga saat ini, program tersebut belum diluncurkan karena masih dalam tahap penyempurnaan.

“Program referral masih dalam proses persiapan untuk memastikan kesiapan operasional, sistem, serta pengalaman nasabah yang optimal sebelum implementasi dilakukan,” ujar Eri.

Ia menambahkan bahwa perseroan menghormati keputusan regulator dan akan terus berkoordinasi secara aktif guna memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.

Operasional Bank Tetap Normal

Eri menegaskan, pencabutan status MPPE tidak berdampak pada operasional utama Bank Neo Commerce. Seluruh layanan perbankan digital tetap berjalan normal, termasuk produk wealth management seperti bancassurance, layanan emas, serta layanan perbankan digital lainnya.

“Bank Neo Commerce berkomitmen menjalankan kegiatan usaha secara prudent, dengan penerapan manajemen risiko yang terukur serta prinsip Good Corporate Governance,” tegasnya.

Pengawasan OJK Diperketat

Kasus ini menjadi sinyal tegas dari OJK terhadap pelaku industri jasa keuangan agar mematuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku. Regulator menekankan bahwa izin yang telah diberikan harus diikuti dengan aktivitas nyata sesuai ruang lingkup usaha, bukan sekadar status administratif.

Langkah penegakan ini juga mencerminkan komitmen OJK dalam menjaga integritas pasar modal nasional, sekaligus memberikan perlindungan kepada investor di tengah pesatnya perkembangan layanan keuangan digital di Indonesia.