Scam Kamboja

Skandal Scam Kamboja: 2.000 WNI Terseret, HAM Jadi Sorotan

Reporter : Rico
Mafirion mendesak aparat menindak agen ilegal pengirim WNI ke Kamboja. Foto XL Satu

The Indonesia Times - Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion, meminta pemerintah menangani secara tegas dan berbasis HAM ribuan WNI yang terlibat jaringan penipuan daring di Kamboja. Ia menekankan perlunya pemilahan ketat antara korban perdagangan orang dan pelaku kejahatan. “Negara tidak boleh gegabah. Harus ada pemilahan tegas antara korban dan pelaku. Pendekatan serampangan berpotensi melanggar HAM,” ujar Mafirion, Minggu (25/1/2026).

Isu ini mencuat setelah Pemerintah Kamboja menggelar razia besar di kamp-kamp scam. Data awal menyebut lebih dari 2.000 WNI teridentifikasi berada dalam jaringan tersebut. Hingga kini, status mereka masih kabur: mana pelaku aktif, mana korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca juga: OJK Cabut Izin MPPE Bank Neo Commerce (BBYB), Ini Penyebabnya

Mafirion menyoroti perbedaan penilaian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebut para WNI sebagai bagian sindikat, dengan temuan lapangan yang menunjukkan banyak korban direkrut lewat lowongan kerja fiktif. Ia menyebut sejumlah WNI mengalami penyekapan, kekerasan, dan kerja paksa.

Baca juga: Fintech JULO Tekankan Pengelolaan Kredit Bertanggung Jawab Lewat Program Literasi

Meski mendorong perlindungan korban, Mafirion menegaskan penegakan hukum tidak boleh tumpul terhadap aktor inti sindikat. Ia mendesak pembentukan Satgas Terpadu Berbasis HAM untuk melakukan asesmen individual. “Narasi korban tidak boleh jadi tameng bagi pelaku aktif, koordinator, dan perekrut. Negara harus menghukum aktor utama dan memutus mata rantai kejahatan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan kewajiban internasional Indonesia dalam Palermo Protocol dan ICCPR untuk memberantas perdagangan orang dan kerja paksa. Pemerintah diminta menekan Kamboja agar membongkar kamp-kamp scam secara permanen.

Baca juga: OJK Sanksi PT Repower Asia Indonesia dan PIPA, Denda Miliaran Terkait IPO

Di dalam negeri, Mafirion mendesak aparat menindak agen ilegal pengirim WNI ke Kamboja. Ia memperingatkan pembiaran negara hanya akan memperparah krisis dan memicu sorotan mekanisme HAM internasional. “HAM bukan dalih pembiaran. Penegakan hukum juga tak boleh menghilangkan martabat manusia. Negara harus hadir sampai ke akar,” pungkasnya.

Editor : Rico

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru