Jokowi

KPK Buka Peluang Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Reporter : Rico
Dengan dibukanya peluang pemanggilan Jokowi, publik kini menunggu apakah KPK berani menelusuri peran seluruh aktor kunci tanpa pandang bulu. Foto ist

The Indonesia Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023–2024. Kebutuhan pemanggilan akan ditentukan sepenuhnya oleh penyidik.

Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo usai pemeriksaan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo sebagai saksi, Jumat (23/1/2026).

Baca juga: Koordinasi dengan BPK Rampung, KPK Siap Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji

“Terkait dengan pemanggilan saksi, siapapun nanti tentu berdasarkan kebutuhan dari penyidik. Nanti kami akan terus update saksi-saksi siapa saja yang kemudian akan dimintai keterangan oleh penyidik,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Dito diperiksa terkait kunjungan Jokowi ke Arab Saudi, yang disebut-sebut menjadi awal munculnya kuota haji tambahan 2024 bagi Indonesia. Dari pemeriksaan itu, KPK mengonfirmasi asal-usul kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

Baca juga: Daftar 12 Saksi Masuk Ruang Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji 2024

“Terkait dengan asal-usul pemberian kuota, hari ini tadi sudah dijelaskan oleh Pak Dito, bahwa asal-usul pemberian kuota ini adalah untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji di Indonesia. Sehingga kemudian Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan sejumlah 20.000 kuota itu,” ujar Budi.

Namun, KPK menegaskan persoalan tidak berhenti pada asal-usul kuota. Penyidik kini mengarahkan fokus pada pembagian kuota tambahan yang dilakukan Kemenag melalui diskresi. “Nah, motif dari diskresi itu apa? Itu yang kemudian didalami oleh penyidik,” tegas Budi.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tegaskan Dua Klaster Tersangka dalam Kasus Ijazah Jokowi

Menurutnya, penyidik juga menelusuri dampak diskresi tersebut terhadap jemaah, mekanisme distribusi kuota, dugaan praktik jual-beli kuota, hingga potensi aliran uang dari biro travel ke oknum di Kemenag. “Termasuk soal distribusinya, soal jual-beli kuotanya, juga soal dugaan aliran uang dari para biro travel ini ke oknum-oknum di Kementerian Agama,” ujar Budi.

Pernyataan KPK ini menegaskan bahwa kasus kuota haji tidak semata urusan diplomasi dengan Arab Saudi, melainkan menyentuh dugaan penyalahgunaan kewenangan di dalam negeri. Dengan dibukanya peluang pemanggilan Jokowi, publik kini menunggu apakah KPK berani menelusuri peran seluruh aktor kunci tanpa pandang bulu, atau berhenti pada level teknis di Kemenag semata.

Editor : Rico

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru