The Indonesia Times -Khasnaini Mahara (26), pekerja migran Indonesia (PMI) asal Takengon, Aceh Tengah, ditemukan meninggal dunia di pinggir pantai Johor, Malaysia, dalam kondisi yang menyisakan banyak kejanggalan. Korban sebelumnya berniat pulang ke kampung halaman, namun tak pernah tiba.
Anggota DPD RI asal Aceh, Haji Uma, mengatakan korban memilih jalur tidak resmi karena paspornya ditahan oleh majikan tempatnya bekerja. “Almarhum ingin pulang pada 16 Januari 2026, tetapi paspornya ditahan majikan. Karena itu ia memilih jalur nonprosedural,” ujar Haji Uma, Selasa (27/1/2026).
Baca juga: DPO Narkoba Lintas Negara, Bareskrim Kejar Tangan Kanan ‘The Doctor’ Rendy Hermawan hingga Malaysia
Khasnaini sempat dijemput seorang agen yang menjanjikan perjalanan dari Johor ke Batam. Keluarga diminta mentransfer Rp2,5 juta. Setelah itu, komunikasi dengan korban terputus hingga akhirnya ditemukan meninggal dunia.
Baca juga: Andre Fernando Masuk DPO, Jejak Distributor Sabu Lintas Malaysia–Riau Terbongkar
Haji Uma menegaskan terdapat kejanggalan serius pada kondisi jenazah. “Kalau benar jatuh dari kapal dan terkena baling-baling, tidak masuk akal barang pribadi seperti tas dan KTP masih utuh di dekat jenazah, sementara ponselnya hilang,” katanya.
Untuk mempercepat pemulangan, proses hukum di Malaysia tidak dilanjutkan terlebih dahulu. Penelusuran akan dilakukan di Indonesia, termasuk terhadap agen dan rekening penerima uang.
“Kasus ini tidak boleh berhenti sebagai musibah biasa. Harus diusut agar keadilan bagi keluarga korban terpenuhi dan perlindungan PMI diperbaiki,” tegas Haji Uma.
Baca juga: Akses Air Bersih Jadi Fokus Pemulihan Pascabanjir di Pasar Rakyat
Jenazah dijadwalkan tiba di Bandara Kualanamu, Medan, Selasa (28/1/2026), sebelum dipulangkan ke Takengon dengan dukungan Gabungan Aceh Bersatu (GAB) dan BP3MI Aceh.
Editor : Rico