The Indonesia Times - Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Gus Alex ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Selasa (17/3/2026). Ia terlihat keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan diborgol, sembari melempar senyum ke arah awak media.
Baca juga: Dugaan State Capture di Balik Impor 105 Ribu Pikap dari India, KPK Diminta Bertindak
Dalam perkara ini, Gus Alex diduga memiliki peran strategis sebagai representasi dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sehingga setiap instruksi yang disampaikannya disebut-sebut dianggap sebagai perintah langsung dari pimpinan kementerian.
Di tengah proses hukum, sorotan publik juga tertuju pada laporan harta kekayaan Gus Alex. Berdasarkan LHKPN, total kekayaannya mencapai Rp7,37 miliar per April 2025, dengan komposisi terbesar berasal dari kas dan setara kas senilai lebih dari Rp6 miliar.
Baca juga: Nama Japto Muncul di Kasus Gratifikasi Batu Bara Rita Widyasari, KPK Ungkap Dugaan Setoran Rutin
Selain itu, ia tercatat memiliki aset tanah dan bangunan di Depok senilai Rp1 miliar serta sejumlah kendaraan, di antaranya mobil Honda Mobilio dan beberapa sepeda motor.
Penelusuran data LHKPN menunjukkan lonjakan signifikan harta kekayaan dalam beberapa tahun terakhir, dari sekitar Rp1,6 miliar pada awal menjabat hingga menembus Rp7 miliar saat ini.
Baca juga: KPK Tahan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Haji
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor penyelenggaraan ibadah haji. Publik kini menanti langkah lanjutan KPK dalam mengusut aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam skandal tersebut.
Editor : Rico