The Indonesia Times - Sebanyak 42 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) terungkap di sejumlah wilayah Sumatera Utara. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 44 tersangka.

Rinciannya, terdapat tiga kasus curas dengan empat tersangka dan 39 kasus curat yang melibatkan 40 tersangka. Pengungkapan dilakukan jajaran Polda Sumatera Utara hingga polres di berbagai daerah.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan mengatakan pengungkapan puluhan kasus tersebut dilakukan sebagai bagian dari penanganan tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Secara keseluruhan, sebanyak 42 kasus dengan 44 tersangka,” ujar Ferry di Medan, Sabtu (3/10/2026).

Selain penindakan, kepolisian meningkatkan patroli di sejumlah wilayah untuk mencegah tindak pidana, termasuk curas, curat dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Salah satu kasus terjadi di sebuah toko di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota. Dua pria berinisial MS (39) dan FRS (37) ditangkap setelah polisi menyelidiki pencurian yang menyebabkan kerugian sekitar Rp157,65 juta.

Sejumlah barang yang hilang dalam kasus tersebut antara lain sepatu, pakaian, printer, televisi, perangkat pendingin ruangan, baterai genset, mesin pompa air dan DVR.

Di wilayah Binjai Kota, polisi juga menangkap MC alias IRUM (40) terkait dugaan pencurian di sebuah rumah. Barang yang dilaporkan hilang berupa laptop dan jam tangan dengan total kerugian sekitar Rp4,5 juta.

Sementara itu, Satreskrim Polres Tapanuli Tengah mengungkap pembobolan SMP Swasta HKBP Poriaha di Kecamatan Tapian Nauli. Polisi mengamankan BP alias Hutu (36) dan menyita lima unit Chromebook Zyrex M432.

Dalam kasus tersebut, sembilan unit Chromebook milik sekolah dilaporkan hilang dari ruang kepala sekolah. Kerugian akibat pencurian itu diperkirakan mencapai Rp38,2 juta.

Ferry mengatakan penegakan hukum akan terus dilakukan bersamaan dengan langkah pencegahan melalui patroli dan peningkatan kehadiran personel di lapangan.

Polisi juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana.