The Indonesia Times - Polres Pelabuhan Belawan mencatat pengungkapan 320 kasus tindak pidana sepanjang Januari hingga April 2026. Capaian ini disampaikan dalam konferensi pers sebagai bentuk transparansi kinerja penegakan hukum di wilayah tersebut.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi menjelaskan, total kasus terdiri dari 109 perkara narkotika dan 211 kasus kejahatan umum. “Ini bukti kerja nyata kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Baca juga: Rp18 Miliar dari Vape Narkotika: Indonesia Dibidik Sindikat Internasional
Untuk kasus narkotika, polisi mengamankan 116 tersangka, terdiri dari 79 pengedar dan 37 pengguna. Barang bukti yang disita mencapai 19,2 kilogram sabu, 1,56 gram ganja, serta 5 butir ekstasi, menegaskan masih tingginya peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Sementara itu, kejahatan umum didominasi kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 77 kasus, disusul pencurian dengan kekerasan (curas) 16 kasus, dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 18 kasus. Polisi juga menangani kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kepemilikan senjata tajam, hingga penganiayaan berat.
Baca juga: Kasat Reskrim Belawan Serukan Masyarakat Lapor Cepat Aksi Begal ke 110
Kapolres menegaskan, kejahatan jalanan menjadi perhatian utama sehingga patroli dan operasi penindakan terus ditingkatkan di titik rawan. Selain itu, pihaknya mendorong partisipasi masyarakat melalui pengaktifan kembali pos keamanan lingkungan (pos kamling).
“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Sinergi dengan masyarakat menjadi kunci menekan angka kriminalitas,” tegasnya.
Baca juga: Tiga Pengedar Sabu dan Ekstasi Diciduk Polisi di Medan Sunggal
Polres Pelabuhan Belawan memastikan akan terus memperkuat langkah preventif dan represif guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayahnya.
Editor : Rico