TheIndonesiaTimes, Jakarta - Habib Rizieq akan mendapatkan bebas murni atau menyelesaikan bebas bersyaratnya hari ini. Habib rencananya akan mendatangi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat untuk mengambil Surat Pengakhiran Pembimbingan Pembebasan Bersyarat.
"Masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) beliau akan berakhir pada tanggal 10 Juni 2024," kata Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, pada Minggu (9/6/2024).
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq sampai 10 Juni 2024.
"Masa percobaan berakhir pada 10 Juni 2024," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, dalam keterangan tertulisnya.
Habib Rizieq direncanakan akan mendatangi Bapas Jakarta Pusat untuk mengambil Surat Pengakhiran Pembimbingan Pembebasan Bersyarat.
"Belum dipastikan, bisa pengacara yang mengambil, bisa juga IBHRS (Imam Besar Habib Rizieq Shihab) dan tim kami bersama. Tapi kemungkinan besar pada pukul 10, IBHRS bersama tim pengacara akan mengambilnya," kata pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, pada Minggu (9/6/2024).
Aziz mengatakan bahwa pembebasan ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1508.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.
"Klien kami IBHRS pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat sesuai ketentuan perundang-undangan atas perkara kriminalisasi yang menimpa beliau," katanya.
Editor : Rico