The Indonesia Times - Pengusutan praktik pemberangkatan haji ilegal terus berkembang setelah Bareskrim Polri menemukan dugaan penggunaan visa tenaga kerja sebagai modus utama.
Melalui Sub-Satgas Gakkum Satgas Haji, penyidik mencatat sindikat ini diduga telah melakukan pemberangkatan nonprosedural hingga 127 kali sejak 2024. Delapan orang telah diperiksa dan masih berstatus terduga.
Baca juga: Biaya Haji Turun, Pemerintah Targetkan Antrean Haji 2026 Lebih Cepat
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim, Mohammad Irhamni, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil koordinasi dengan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. “Kami menemukan indikasi kuat adanya pemberangkatan haji ilegal dengan modus visa tenaga kerja,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (2/5/2026).
Irhamni menjelaskan, secara administratif para peserta tercatat sebagai pekerja migran. Namun, bukti komunikasi yang ditemukan menunjukkan tujuan keberangkatan adalah untuk ibadah haji. “Di dalam percakapan handphone, kami temukan niatnya adalah untuk ibadah haji,” jelasnya.
Baca juga: Wings Air Buka Rute Surabaya–Jember, Dorong Ekonomi dan Mobilitas Warga
Penyidik kini memburu pihak yang diduga menjadi otak di balik penyediaan dokumen dan visa. Selain itu, perusahaan yang diduga terlibat juga tengah didalami. Irhamni mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran haji instan tanpa antrean resmi.
“Kalau normal itu harus antre beberapa tahun, tetapi ada yang diiming-imingi berangkat di tahun yang sama. Ini yang harus diwaspadai,” tegasnya.
Baca juga: Bareskrim Geledah Kantor PT MMS, Kasus Manipulasi Ekspor Sawit Naik Penyidikan
Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Editor : Rico