The Indonesia Times - Dugaan praktik pemerasan di lingkungan aparat penegak hukum kembali mencuat. Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Ridwan Sujana Ansar, bersama Koordinator Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Noven Bulan, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh kuasa hukum kontraktor asal Timor Tengah Utara (TTU), Senin (25/5/2026).
Laporan tersebut diajukan oleh Fransisco Bessi yang mewakili kliennya, Hironimus Sonbay. Ia menyebut laporan telah resmi diterima KPK sekitar pukul 11.00 WIB setelah melalui proses telaah awal oleh tim pemeriksa lembaga antirasuah. “Laporan kami sudah diterima secara resmi oleh KPK dan dinyatakan layak untuk ditindaklanjuti,” ujar Fransisco.
Baca juga: Sekda Pekalongan Yulian Akbar Diamankan KPK dalam OTT Bupati Fadia Arafiq
Dalam laporannya, Fransisco turut menyerahkan sejumlah bukti yang menguatkan dugaan pemerasan. Bukti tersebut tidak hanya berasal dari Hironimus Sonbay, tetapi juga dari kontraktor lain bernama Didik yang disebut mengalami hal serupa.
Menurutnya, dokumen yang diserahkan ke KPK identik dengan bukti yang sebelumnya telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Agung. Ia berharap, laporan ini menjadi pintu masuk untuk membuka secara terang dugaan praktik tersebut.
Baca juga: Kasus Tambang Rp 2,7 Triliun Dihentikan, Saut: Publik Berhak Tahu Alasan KPK
“Kami berharap proses ini berjalan transparan dan mendapat perhatian publik, khususnya masyarakat NTT,” katanya.
Kasus ini juga menyeret kembali nama Ridwan Sujana Ansar yang sebelumnya sempat mencuat dalam persidangan dugaan korupsi proyek renovasi sekolah di Pengadilan Negeri Kupang. Dalam sidang tersebut, Ridwan diduga meminta sejumlah uang kepada Hironimus Sonbay alias Roni, dengan total mencapai ratusan juta rupiah.
Baca juga: Kejati Sumut Geledah PT Inalum Terkait Dugaan Korupsi Penjualan 2019
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait tudingan tersebut.
Editor : Rico