The Indonesia Times - Tuntutan 11 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama BRI Ventures, Nicko Widjaja, dalam kasus investasi ke TaniHub Group tidak hanya menjadi sorotan hukum, tetapi juga memicu perdebatan baru di kalangan pelaku industri investasi.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa menilai keputusan investasi senilai 25 juta dolar AS yang dilakukan bersama MDI Ventures telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp290 miliar. Namun, di sisi lain, tim penasihat hukum menilai perkara ini justru membuka preseden berbahaya bagi dunia bisnis.
Baca juga: Kajari Medan dan Pejabat Kejati NTT Dilaporkan ke KPK, Atas Dugaan Pemerasan
Kuasa hukum Nicko menegaskan bahwa seluruh proses investasi telah melalui tahapan korporasi yang ketat, mulai dari penyaringan awal hingga uji kelayakan mendalam. Mereka menilai tidak ada unsur niat jahat (mens rea), suap, konflik kepentingan, maupun keuntungan pribadi dalam keputusan tersebut.
“Ini bukan tindak pidana, melainkan risiko bisnis yang nyata dalam industri modal ventura,” ujar tim kuasa hukum dalam persidangan, Senin (25/5/2026).
Baca juga: Sekda Pekalongan Yulian Akbar Diamankan KPK dalam OTT Bupati Fadia Arafiq
Kasus ini menjadi perhatian karena untuk pertama kalinya praktik business judgment di sektor venture capital dibawa ke ranah pidana korupsi. Penasihat hukum menyebut pendekatan tersebut berpotensi menghambat iklim investasi, terutama pada startup yang secara alami memiliki risiko tinggi.
Sementara itu, jaksa tetap berpendapat telah terjadi pelanggaran prinsip kehati-hatian. Mereka menilai investasi dilakukan tanpa verifikasi memadai terhadap data dan kondisi riil perusahaan, sehingga dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Kasus Tambang Rp 2,7 Triliun Dihentikan, Saut: Publik Berhak Tahu Alasan KPK
Di tengah polemik tersebut, Nicko melalui surat dari tahanan menyampaikan bahwa keputusan bisnis yang diambilnya dilakukan secara profesional dan melalui mekanisme institusional. Ia mengaku sulit menerima bahwa keputusan tersebut kini berujung tuntutan pidana.
Persidangan akan berlanjut dengan agenda pembacaan nota pembelaan pada 3 Juni 2026. Kasus ini diprediksi menjadi penentu batas baru antara risiko bisnis dan tanggung jawab pidana di Indonesia.
Editor : Rico