The Indonesia Times - Nama konglomerat properti Tan Kian kembali mencuat ke publik setelah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemeriksaan ini bukan sekadar prosedur hukum biasa, tetapi turut membuka kembali rekam jejak panjang bisnis dan keterlibatannya dalam sejumlah perkara strategis di Indonesia.
Tan Kian dikenal sebagai salah satu figur senior di industri properti nasional. Ia membangun kerajaan bisnisnya melalui Dua Mutiara Group yang kemudian bertransformasi menjadi Century Properties Group Indonesia. Perusahaan ini berfokus pada pengembangan properti premium di kawasan bisnis utama Jakarta seperti Mega Kuningan dan Sudirman—dua kawasan yang menjadi simbol pusat ekonomi dan investasi kelas atas.
Baca juga: Tan Kian Diperiksa Polisi, Penggeledahan Pacific Place Terkait Kasus Korupsi
Sejumlah proyek prestisius dikaitkan dengan grup usahanya, di antaranya Pacific Place Jakarta, The Ritz-Carlton Pacific Place, JW Marriott Jakarta, The Ritz-Carlton Jakarta Mega Kuningan, Millennium Centennial Center, hingga berbagai apartemen dan gedung perkantoran elite.
Portofolio tersebut menempatkan Tan Kian sebagai salah satu pemain kunci dalam pengembangan properti premium di ibu kota.
Namun, perjalanan bisnis Tan Kian tidak selalu berjalan mulus. Sebelum masuk ke sektor properti, ia mengembangkan usaha keluarga di bidang perdagangan udang dan tekstil. Ekspansi ke sektor properti menjadi titik balik yang membawa namanya ke jajaran elite pengusaha Indonesia.
Pada 2016, kekayaannya diperkirakan mencapai sekitar 570 juta dolar AS dan sempat masuk daftar orang terkaya di Indonesia.
Seiring waktu, kendali operasional bisnis mulai bergeser ke generasi berikutnya. Sejak 2017, peran operasional dijalankan oleh generasi ketiga keluarga, sementara Tan Kian lebih banyak berada di belakang layar sebagai penasihat strategis. Meski demikian, namanya tetap lekat dengan berbagai proyek besar yang telah dibangun sebelumnya.
Sorotan terhadap Tan Kian kembali menguat setelah penyidik Polda Metro Jaya memeriksanya sebagai saksi dalam tiga perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani bersama Kortas Tipidkor Polri.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses pendalaman perkara.
Baca juga: Polisi Amankan Bos Century Properties Tan Kian di Apartemen SCBD
“Ini merupakan langkah-langkah dalam pemeriksaan saksi. Total 15 saksi telah dimintai keterangan, salah satunya Tan Kian. Statusnya masih sebagai saksi,” ujar Budi, Minggu (12/7/2026).
Penyidikan ini menarik perhatian karena skalanya yang besar. Aparat telah melakukan penggeledahan di sedikitnya 12 lokasi, termasuk kawasan bisnis, hunian elite, hingga tempat usaha. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, polisi menyita berbagai aset bernilai tinggi, mulai dari puluhan kilogram emas, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, hingga dokumen transaksi keuangan dan barang bukti elektronik.
Besarnya nilai sitaan memperkuat dugaan bahwa perkara ini melibatkan aliran dana dalam jumlah signifikan. Penyidik kini fokus menelusuri hubungan antar pihak, pola transaksi, serta kemungkinan praktik suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang menjadi inti penyidikan.
Nama Tan Kian sendiri bukan kali pertama muncul dalam pusaran perkara hukum. Ia pernah dikaitkan dalam kasus investasi yang melibatkan PT Asabri pada 2008. Saat itu, proses penyidikan terhadap dirinya dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 2009. Meski demikian, dalam pengembangan perkara Asabri pada 2021, ia kembali diperiksa sebagai saksi dan sejumlah aset terkait turut disita oleh aparat penegak hukum.
Baca juga: Kasus Blackout PLN, Polisi Sita Emas 74 Kg dan Valas Ratusan Miliar dari Rumah di Sentul
Jejak kasus lama tersebut kini kembali menjadi konteks penting dalam melihat posisi Tan Kian dalam penyidikan terbaru. Publik menilai bahwa keterkaitan antara bisnis besar dan perkara hukum menunjukkan kompleksitas hubungan antara kekuatan ekonomi dan penegakan hukum di Indonesia.
Hingga saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara yang sedang disidik. Namun, penyidik memastikan proses pendalaman masih terus berjalan, termasuk analisis dokumen, pemeriksaan saksi tambahan, serta penelusuran aliran dana lintas entitas.
Editor : Rico