2.722 ASN Mundur, DPR Soroti Risiko Kekosongan Jabatan Strategis

Reporter : Rico
Komisi II DPR meminta instansi pemerintah memastikan pengunduran diri ASN tidak menyebabkan kekosongan pada posisi strategis dan mengganggu pelayanan publik.

The Indonesia Times - Sebanyak 2.722 aparatur sipil negara (ASN) tercatat mengajukan pemberhentian atas permintaan sendiri sepanjang semester I 2026. Fenomena tersebut mendorong DPR RI meminta pemerintah tidak hanya mencatat angka pengunduran diri, tetapi juga menginvestigasi penyebabnya.

Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad, mendesak Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap gelombang pengunduran diri ASN tersebut.

Baca juga: BGN: Tak Semua Pegawai SPPG di Program MBG Jadi ASN

“Kami mendapat informasi ada 2.722 ASN yang mengajukan pemberhentian atas permintaan sendiri. Ini tentu fenomena yang harus segera dicari tahu apa penyebabnya,” ujar Ali Ahmad di Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Berdasarkan data BKN, jumlah tersebut terdiri dari 1.197 PNS, 1.146 PPPK paruh waktu, 227 PPPK, dan 152 CPNS. Menurut Ali, angka tersebut perlu menjadi perhatian karena ASN memiliki peran penting dalam keberlangsungan pelayanan pemerintahan.

Ia menilai pemerintah perlu memetakan alasan pengunduran diri secara lebih rinci, mulai dari pengembangan karier, kesesuaian penempatan, kesejahteraan, beban kerja hingga faktor personal.

Baca juga: WFA Demi Efisiensi Anggaran, DPR Ingatkan Risiko Ketimpangan ASN

“Pemerintah perlu mengevaluasi demografi pegawai yang keluar, khususnya jika fenomena tersebut banyak terjadi pada talenta muda dengan masa kerja yang belum lama,” katanya.

Ali juga mengingatkan pemerintah mengenai potensi hilangnya talenta yang telah melalui proses rekrutmen dan pengembangan kompetensi. Pengunduran diri dalam jumlah besar dinilai dapat memengaruhi efektivitas organisasi apabila tidak segera diantisipasi.

Baca juga: Netralitas ASN Disorot, Konflik Desa Klapagading Kulon Masuk Babak Baru

Selain itu, Komisi II DPR meminta instansi pemerintah memastikan pengunduran diri ASN tidak menyebabkan kekosongan pada posisi strategis dan mengganggu pelayanan publik.

“Jangan sampai pegawai keluar, tetapi penggantinya tidak segera tersedia sehingga beban kerja berpindah kepada pegawai lain dan pada akhirnya masyarakat yang menerima dampaknya,” tegas Ali.

Editor : Rico

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru