The Indonesia Times - Kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diterapkan Pemerintah Provinsi Bengkulu menuai sorotan dari DPR RI. Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mohamad Toha, menilai kebijakan tersebut berisiko menimbulkan ketidakadilan apabila tidak disusun dengan dasar objektif dan ukuran kinerja yang jelas.
Toha menyoroti penerapan WFA yang membedakan ASN di sektor pelayanan publik dengan ASN nonpelayanan. Dalam skema tersebut, ASN pelayanan publik tetap diwajibkan masuk kantor, sementara ASN lainnya diperbolehkan bekerja dari mana saja.
Menurut Toha, pembedaan itu berpotensi melanggar prinsip kesetaraan dalam tata kelola birokrasi jika tidak disertai argumentasi kebijakan yang transparan dan terukur. “Kebijakan yang membedakan kewajiban ASN tanpa dasar objektif yang jelas dapat menciptakan ketidakadilan administratif,” ujar Toha, Kamis (8/1/2026).
Ia menilai, penerapan WFA secara dikotomis berisiko memunculkan persoalan etika birokrasi. Ketimpangan perlakuan antarsesama ASN dikhawatirkan berdampak pada menurunnya solidaritas internal dan menggeser orientasi aparatur dari pelayanan publik ke kenyamanan kerja.
“Semua ASN pada dasarnya memikul mandat yang sama sebagai pelayan masyarakat. Jangan sampai fleksibilitas kerja justru menciptakan privilese bagi kelompok tertentu,” kata Toha.
Lebih lanjut, Toha menegaskan bahwa inovasi dalam reformasi birokrasi harus tetap berpijak pada kepentingan publik. Menurutnya, kebijakan WFA hanya dapat dibenarkan jika tidak mengurangi akses, kecepatan, dan kepastian layanan kepada masyarakat.
“Negara tidak boleh bekerja dari mana saja sementara rakyat tetap diwajibkan datang, antre, dan menunggu di kantor pemerintahan,” ujarnya.
Toha juga mengingatkan bahwa fleksibilitas kerja tidak boleh dimaknai sebagai pelonggaran disiplin. ASN tetap terikat pada etika jabatan, sistem merit, serta tanggung jawab sebagai pelaksana kebijakan publik. Ia menekankan bahwa ukuran keberhasilan WFA bukanlah tingkat kenyamanan aparatur, melainkan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.
Untuk mencegah perbedaan kebijakan antar daerah yang berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial, Toha mendorong pemerintah pusat menyusun pedoman nasional terkait penerapan WFA bagi ASN. Pedoman tersebut dinilai penting agar pelaksanaan WFA tetap sejalan dengan prinsip otonomi daerah dan standar pelayanan publik.
“Reformasi birokrasi bukan soal lokasi kerja ASN, tetapi soal bagaimana negara tetap hadir, mudah diakses, dan dirasakan kehadirannya oleh rakyat,” pungkas Toha.
Sebagai pembanding, Toha menyinggung praktik di sejumlah negara. Singapura, kata dia, menerapkan WFA secara sangat selektif dan terbatas pada fungsi administratif. Sementara Korea Selatan menguji WFA secara bertahap dengan pengawasan ketat berbasis kinerja digital.